Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Buru Mantan Pegawai Bank Tersangka KUR Fiktif, Kejari Berau Gandeng Adhyaksa Monitoring Centre

Nurismi • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:10 WIB
LIBATKAN AMC: Kejari Berau berencana melibatkan Adhyaksa Monitoring Centre di bawah naungan Kejaksaan Agung, untuk melacak keberadaan tersangka IH yang masuk dalam DPO. (SENO/BP)
LIBATKAN AMC: Kejari Berau berencana melibatkan Adhyaksa Monitoring Centre di bawah naungan Kejaksaan Agung, untuk melacak keberadaan tersangka IH yang masuk dalam DPO. (SENO/BP)
BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berencana menggandeng Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk membantu melacak keberadaan IH, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan.

Kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Meski tersangka belum berhasil ditemukan, Kejari Berau memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, AMC merupakan unit di bawah Kejaksaan Agung yang memiliki tugas membantu pelacakan para buronan atau DPO yang sedang dicari aparat penegak hukum.

Menurut Imam, Kejari Berau saat ini masih berupaya menelusuri keberadaan IH. Namun untuk memperkuat proses pencarian, pihaknya berencana mengajukan permohonan bantuan resmi kepada AMC melalui mekanisme surat menyurat ke Kejaksaan Agung.

“Kita tinggal berikan data, nanti dilakukan tracking,” katanya Senin (22/6).

Dijelaskannya, AMC memiliki kemampuan umelakukan penelusuran terhadap berbagai jejak digital dan aktivitas yang dapat membantu mengidentifikasi keberadaan seseorang.

Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum, dalam menentukan langkah lanjutan untuk melakukan penangkapan.

“Semua harus melalui mekanisme dan koordinasi resmi,” jelasnya.

Meski keberadaan tersangka belum diketahui, Imam menegaskan kondisi tersebut tidak menghambat penanganan perkara. Penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara terus diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Ia menerangkan bahwa perkara tindak pidana korupsi memiliki ketentuan yang memungkinkan persidangan tetap dilaksanakan, meskipun terdakwa tidak hadir di pengadilan atau dikenal dengan istilah sidang in absentia. “Kasus tipikor bisa disidangkan secara in absentia,” tegasnya.

Karena itu, ketidakhadiran IH tidak menjadi alasan terhentinya proses hukum. Justru sikap tidak kooperatif tersebut dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan tersangka dalam proses peradilan nantinya.

Meski begitu, pihaknya berharap keberadaan IH dapat segera diketahui, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, koordinasi dengan AMC dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat pelacakan terhadap tersangka yang hingga kini masih berstatus buron.

Sebelumnya, Kejari Berau menetapkan IH, mantan pegawai salah satu Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan KUR.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, IH juga resmi masuk dalam DPO karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.

Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. “Penyidikan dimulai Januari 2026 dan saudara IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026,” ujarnya Rabu (17/6) lalu.

Menurut Erwin, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan IH dalam penyimpangan pengelolaan kredit di bank tempatnya bekerja.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terdapat kecukupan alat bukti hasil penyidikan,” terangnya.

Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, sejumlah ahli, serta melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, IH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#monitoring center #kejari berau