Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Hasil Audit Inspektorat Temukan Rp988 Juta Dana BUMK Pilanjau Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Nurismi • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (MARNI/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (MARNI/BP)
BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Berau terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan telaah terhadap hasil audit tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hasil audit yang diterima pada 18 Juni 2026 itu, menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai Rp 988.531.064.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan terkait pengelolaan BUMK dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan hasil pemeriksaan kami limpahkan ke Inspektorat untuk audit investigatif,” ujarnya Senin (22/6).

Menurut Imam, setelah proses audit selesai, Inspektorat Berau menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Berau. Dari audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari dua kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan.

“Hasil audit menyimpulkan ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 988 juta lebih,” katanya.

Ia menegaskan, temuan tersebut muncul karena adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, serta sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan indikasi kerugian negara yang saat ini sedang ditelaah lebih lanjut oleh Kejaksaan.

Meski demikian, Kejari Berau belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Imam menyebut proses hukum masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam.

“Untuk terduga pelaku belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil audit tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang akan dilakukan internal kejaksaan.

Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta petunjuk dari pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian negara atau pendalaman pemeriksaan.

“Kami akan melakukan gelar perkara dan meminta petunjuk pimpinan,” ucapnya.

Imam menambahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa pengelolaan dana yang menjadi objek pemeriksaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kejaksaan menilai terdapat unsur pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

“Yang pasti ada unsur tindak pidana yang harus kami telaah,” tandasnya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Berau juga telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh aparatur Kampung Pilanjau, guna mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.

Hasil audit investigatif tersebut kini menjadi dasar bagi Kejaksaan, untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, belum merespons telepon dan pesan singkat dari wartawan Berau Post hingga malam.

Terpisah, Camat Sambaliung, Noor Alam, menyebut dirinya belum menerima laporan resmi atau informasi terkait dugaan tersebut dari lembaga daerah.

Dirinya menyebut akan mempelajari terkait laporan tersebut untuk menentukan langkah pembinaan selanjutnya.

“Kami belum menerima informasi itu, nanti saya akan pelajari dulu,” ujarnya Senin (22/6). (sen/sam)

Editor : Nurismi
#BUMK Pilanjau #kejari berau