Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Usut Korupsi KUR Rp4,4 Miliar, Kejari Berau Kumpulkan Bukti Guna Sita Aset Tersangka

Nurismi • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:30 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti. (SENO/BP)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan IH, mantan pegawai salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, IH juga resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2026. 

Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.

“Penyidikan dimulai Januari 2026 dan saudara IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026,” ujarnya Rabu (17/6).

Menurut Erwin, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan IH dalam penyimpangan pengelolaan kredit di bank tempatnya bekerja.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terdapat kecukupan alat bukti hasil penyidikan,” terangnya.

Selama proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, sejumlah ahli, serta melakukan penyitaan terhadap ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, IH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Erwin menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan melakukan penelusuran aset atau asset tracing sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyidikan masih berjalan dan kami melakukan upaya pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kejari Berau menilai IH tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum. Sejak tahap penyelidikan hingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disebut selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Tim penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Bahkan upaya pemanggilan paksa juga telah dilakukan.

Namun saat didatangi, tersangka tidak ditemukan di lokasi yang dituju. “Yang bersangkutan selalu mangkir ketika dipanggil,” tegas Erwin.

Atas dasar itu, Kejari Berau menetapkan IH sebagai DPO dan meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi yang diperoleh masyarakat dapat disampaikan kepada tim penyidik untuk segera ditindaklanjuti.
 

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada penyidik,” katanya.

Kejari Berau juga mengingatkan pihak-pihak yang sengaja membantu atau menyembunyikan tersangka agar tidak menghalangi proses penegakan hukum.

Tindakan tersebut ditegaskannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan merintangi penyidikan dan memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, terkait dugaan adanya keterkaitan penggunaan dana dengan aktivitas judi online, Erwin menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Masih kami dalami terkait ke mana aliran dana itu mengalir,” ujarnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

Namun untuk saat ini, IH masih menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan KUR yang sedang ditangani Kejari Berau.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga saat ini, IH belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya Kamis (4/6) lalu.

Menurutnya, apabila sikap tidak kooperatif tersebut terus berlanjut, Kejari Berau akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan menerbitkan DPO terhadap calon tersangka tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, kami akan segera menerbitkan DPO,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menetapkan satu orang calon tersangka, yakni seorang mantri bank yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data kredit.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan kredit fiktif atau kredit yang dimanipulasi dengan melibatkan sekitar 100 nasabah.

“Sejauh ini calon tersangka baru satu orang sebagai mantri,” katanya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#dpo #kejari berau