BERAU POST - Respons aduan Banuanta Bersatu, jajaran Komisi I DPRD Berau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Pamapersada Nusantara, kemarin (15/6).
Rapat yang sudah dimulai sejak pukul 15.00 Wita tersebut berjalan cukup panjang. Pada kesempatan itu, Sekretaris Banuanta Bersatu, Adji Hendra, mengatakan pihaknya data ining dengan membawa 10 tuntutan untuk manajemen perusahaan.
Salah satunya perekrutan tenaga kerja lokal. “Kami ingin DPRD dan Pemkab Berau buka mata terkait nasib buruh lokal,” ujarnya.
Di kesempatan itu dia menuding selama ini PT PAMA belum merekrut tenaga kerja lokal. “Tolong evaluasi pelaksanaan Perda Berau nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal,” paparnya.
Ia menilai, dengan banyaknya PHK belakangan ini di Berau, menyebabkan tingginya angka pengangguran dan berdampak ke ekonomi dengan lemahnya daya beli masyarakat. Termasuk meningginya angka kemiskinan, dan potensi masalah sosial. “Ini yang menjadi pikiran kita bersama,” ucapnya.
Menjawab hal itu, External Pama, Agung Septian, menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kesejahteraan untuk masyarakat sejak 2017.
Termasuk rekrutmen tenaga kerja lokal. Pihaknya juga mengklaim aktif untuk menyalurkan bantuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk masyarakat lingkar tambang.
“Kami sudah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sejak 2017. Perluasan untuk tenaga kerja lokal itu juga sudah kami lakukan melalui mitra kerja," tambahnya,” akunya.
Sementara Pimpinan Rapat Subroto, mengatakan, ada dua notulen yang disepakati dalam rapat. Manajemen perusahaan diminta berkomitmen pada rekrutmen tenaga kerja ke depannya mengutamakan kerja eksperien lokal.
“Poinnya perusahaan berkomitmen. Namun ini hasil notulen, bukan kesepakatan,” tuturnya.
Terkait tuntutan Banuanta Bersatu untuk sidak ke Pama, ia mempersilakan asal ada surat yang ditujukan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
“Tidak masalah, saya pahami terkait keinginan teman-teman Banuanta bekerja di Pama,” tutupnya.
Adapun Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pihaknya hadir dalam rapat tersebut sebagai jembatan antara Banuanta Bersatu dan PT Pamapersada Nusantara. Apalagi kewenangan pengawasan tenaga kerja berada di bawah pemerintahan provinsi.
Bebernya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan status hukum.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengawas ketenagakerjaan yang semula berada di bawah Kabupaten/Kota resmi dialihkan menjadi PNS Pemerintahan Daerah Provinsi.
Sistem pembagian ini menganut prinsip "sentralistik terbatas", di mana fungsi pengawasan ditarik dari tingkat regional bawah demi menjaga standardisasi dan profesionalisme penegakan hukum.
Di satu sisi, Berau memiliki regulasi perlindungan yang ketat, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Namun, tanpa adanya pengawas yang melekat di daerah, pemantauan terhadap kuota pekerja lokal dan hak-hak normatif buruh di pedalaman Berau menjadi tidak optimal.
Mengatasi keterbatasan tersebut, Disnakertrans Berau kini memaksimalkan peran sebagai jembatan pengaduan.
Setiap laporan sengketa, keluhan upah, hingga pelanggaran K3 dari pekerja lokal ditampung terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan secara kolektif kepada tim pengawas provinsi di Samarinda.
“Jika pun dibentuk pengawasan, tentu tetap harus melibatkan pihak provinsi juga, biar saling sinkron,” tegasnya.
Perusahaan yang ada di Berau juga tetap diminta untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk perekrutan masalah tenaga kerja lokal.
“Kan ada sistem yang harus dilalui, agar sistem perekrutan bisa berjalan maksimal,” tutupnya. (hmd/sam)
Editor : Nurismi