BERAU POST – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Kenaikan harga itu disebut sebagai hasil evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian, serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.
Berdasarkan daftar harga terbaru, Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp 12.600 per liter menjadi Rp 16.650 per liter atau naik sekitar Rp 4.050 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual dengan harga Rp 21.200 per liter.
Untuk produk diesel non subsidi, harga Dexlite (CN 51) tetap Rp 23.500 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp 25.350 per liter.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan merupakan bagian dari tata kelola energi nasional.
“Penyesuaian harga dilakukan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/6).
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, guna menjaga keberlanjutan penyediaan energi bagi masyarakat.
“Ini bagian dari upaya menjaga keberlangsungan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas,” katanya.
Roberth menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen menjaga ketersediaan dan kualitas produk BBM di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga dipastikan berjalan normal meski terjadi penyesuaian harga.
“Pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat memperoleh informasi harga BBM melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Di sisi lain, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual Rp 10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.
Menanggapi kenaikan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengaku memahami bahwa kebijakan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia menilai kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat berpotensi menambah tekanan terhadap daya beli.
“Kalau tidak setuju ya tidak setuju, karena masyarakat sedang krisis dan penghasilan menurun,” katanya.
Menurut Sumadi, pemerintah pusat perlu mengimbangi kebijakan tersebut dengan langkah-langkah yang mampu menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya melalui bantuan langsung maupun program yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
“Harapan kami ada bantuan langsung atau pembukaan lapangan kerja yang lebih luas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai kenaikan harga BBM non subsidi tidak dapat dipisahkan dari potensi kenaikan biaya hidup masyarakat.
Sebab, biaya transportasi dan operasional usaha akan ikut terdampak sehingga berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.
“Setiap kenaikan BBM tetap berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sumadi menjelaskan bahwa peningkatan biaya operasional di sektor usaha dapat memicu berbagai penyesuaian, termasuk efisiensi tenaga kerja yang pada akhirnya berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat secara umum.
“Biaya tinggi bisa menekan operasional perusahaan dan berdampak pada tenaga kerja,” ucapnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM, terutama dengan mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting dan memprioritaskan penggunaan bahan bakar untuk kegiatan produktif. “Kami sarankan masyarakat berhemat menggunakan BBM,” tandasnya.
Sumadi juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi penyaluran serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai BBM dimonopoli oleh satu atau dua orang,” katanya.
Ke depan, DPRD Berau bersama pemerintah daerah disebut dapat mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada pemerintah pusat.
Di saat yang sama, aparat penegak hukum juga diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan dan operasi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
“Penyaluran harus merata dan penyalahgunaan harus ditindak,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi