Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kredit Fiktif : IH Dua Kali Mangkir, Kejari Berau Ancam Masukkan ke DPO

Nurismi • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mengusut kasus dugaan kredit fiktif Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beroperasi di wilayah Talisayan.

Dalam perkembangan terbaru, calon tersangka berinisial IH terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga saat ini, IH belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya Kamis (4/6).

Menurutnya, apabila sikap tidak kooperatif tersebut terus berlanjut, Kejari Berau akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan menerbitkan DPO terhadap calon tersangka tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, kami akan segera menerbitkan DPO,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menetapkan satu orang calon tersangka, yakni seorang mantri bank yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data kredit.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan kredit fiktif atau kredit yang dimanipulasi dengan melibatkan sekitar 100 nasabah.

“Sejauh ini calon tersangka baru satu orang sebagai mantri,” katanya.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Nilai kerugian itu berasal dari sejumlah kredit yang diduga dicairkan dengan data tidak sesuai kondisi sebenarnya terhadap ratusan nasabah.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hingga kini, sedikitnya 40 saksi telah dimintai keterangan.

Para saksi berasal dari kalangan nasabah maupun pengurus bank yang diduga mengetahui proses penyaluran kredit dimaksud.

Keterangan mereka dinilai penting, untuk mengungkap mekanisme dugaan manipulasi kredit yang terjadi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejari Berau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara, apabila ditemukan fakta hukum baru dalam rangkaian pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang sedang dikumpulkan.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan,” tukasnya.

Sebelumnya, penyelidikan dugaan kredit fiktif pada salah satu Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan perkara tersebut telah resmi naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdoni, melalui Kasubsi Intelijen, Muhammad Agung. Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan saat ini telah mendekati penetapan tersangka.

“Perkaranya sudah makin dekat dengan penetapan tersangka,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, peningkatan status ini menunjukkan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Dengan naiknya status menjadi penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas dalam mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

“Statusnya sudah dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat membeberkan secara rinci terkait hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Hal ini dilakukan, untuk menjaga proses hukum tetap objektif dan tidak mengganggu jalannya pengumpulan alat bukti.

“Terkait detail penyidikan belum bisa kami buka ke publik,” katanya.

Kendati masih tertutup, Kejari Berau memastikan bahwa perkembangan perkara ini akan segera disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama saat penetapan tersangka telah dilakukan. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#dpo #kredit fiktif #kejari berau