BERAU POST – Putusan majelis hakim terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak yang melibatkan mantan Duta Budaya Berau berinisial AS kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu terjadi, setelah yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum banding dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, tidak adanya langkah banding dari terpidana membuat putusan pengadilan sebelumnya otomatis menjadi putusan yang mengikat secara hukum.
“Karena tidak ada upaya hukum banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya Minggu (31/5).
Dengan status inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri Berau selanjutnya akan melaksanakan tahapan administrasi untuk mengeksekusi terpidana sesuai amar putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Imam menjelaskan, proses yang dilakukan jaksa saat ini lebih kepada penyelesaian administrasi eksekusi pidana.
“Langkah selanjutnya jaksa akan mengeksekusi terdakwa ke Rutan Tanjung Redeb secara administrasi,” terangnya.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tidak memerlukan pemindahan fisik terpidana. Pasalnya, sejak proses persidangan berlangsung, AS telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan,” katanya.
Dengan demikian, status hukum terpidana kini telah final dan tidak lagi berada dalam tahap pemeriksaan perkara di tingkat pertama.
Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan akan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Berau menegaskan seluruh proses eksekusi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, hingga putusan pengadilan tersebut sepenuhnya dijalankan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Asrinsyah alias As dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (19/5) itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Humas PN Kelas II Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan penuntut umum.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujarnya Rabu (20/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan pencabulan terhadap sesama jenis dengan kekerasan. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” terang Agung.
Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban maupun keluarganya. Selain itu, tindakan terdakwa disebut telah meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” katanya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan. Terdakwa juga disebut menyesali tindakannya dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Meski vonis telah dijatuhkan, baik pihak terdakwa maupun JPU belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya. Kedua belah pihak memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” jelasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi