Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pinjam Rp3 Juta Jaminan Sertifikat Rumah, Ketua Dekranasda Berau Semprot Aturan Ribet KUR Perbankan

Nurismi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:20 WIB
BUTUH KEMUDAHAN:  Dekranasda Berau masih mendapati adanya kesulitan pelaku UMKM dalam mengajukan kredit untuk pengembangan usaha di perbankan, dengan meminta agunan bank sebagai syarat pengajuan kredit. (SENO/BP)
BUTUH KEMUDAHAN:  Dekranasda Berau masih mendapati adanya kesulitan pelaku UMKM dalam mengajukan kredit untuk pengembangan usaha di perbankan, dengan meminta agunan bank sebagai syarat pengajuan kredit. (SENO/BP)

BERAU POST – Ketua Umum Dekranasda Berau, Edy Suswanto, melontarkan kritik terhadap praktik penyaluran kredit perbankan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinilai masih mempersulit masyarakat.

Kritik tersebut terutama ditujukan pada pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang secara regulasi disebut tidak memerlukan agunan, namun di lapangan justru masih meminta jaminan kepada pelaku usaha kecil.

Menurut Edy, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Ia menilai perbankan seharusnya lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan modal untuk berkembang.

“Kalau hanya pinjaman UMKM senilai Rp 3 Jjuta sampai Rp 4 juta diminta sertifikat rumah, ini kan memberatkan,” ujarnya Jumat (29/5).

Ia mengatakan, dana yang dikelola perbankan sejatinya berasal dari simpanan masyarakat, sehingga sudah semestinya dikembalikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat.

Menurutnya, selama ini perbankan lebih mudah mengakomodasi kredit bernilai besar dibandingkan pinjaman kecil milik pelaku UMKM.

“Ada yang ratusan miliar bahkan triliunan aman-aman saja. Lalu di mana ekonomi kerakyatan kalau UMKM justru dipersulit,” katanya.

Edy menegaskan, keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya berbentuk program seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui kemudahan akses pembiayaan.

Ia menyebut dukungan terhadap usaha kecil merupakan bagian dari kepedulian sosial sekaligus implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Presiden Prabowo juga sudah bicara soal ekonomi untuk rakyat. Perbankan harus ikut mendukung UMKM,” tukasnya.

Sebagai Ketua Dekranasda, dirinya mengaku berkewajiban menyampaikan langsung berbagai keluhan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan memperoleh akses kredit usaha.

Ia berharap perbankan dapat lebih fleksibel, terutama bagi pelaku usaha yang ingin membeli peralatan keterampilan maupun pengembangan usaha produktif.

“Permudahlah mereka untuk meningkatkan keterampilan dan peralatan UMKM agar bisa bangkit,” ucapnya.

Ia juga membandingkan ketatnya persyaratan kredit UMKM dengan kasus kredit macet bernilai besar yang menurutnya kerap dianggap hal biasa.

Karena itu, Edy meminta adanya keberpihakan nyata kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menopang ekonomi daerah.

“Dibanding kredit macet ratusan miliar, masa UMKM kecil dipersulit,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. Ia mengaku sepakat dengan kritik yang disampaikan Ketua Dekranasda karena persoalan agunan dalam program KUR memang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

“Saya sepakat, memang UMKM perlu dukungan,” katanya.

Menurut Sutami, secara aturan pemerintah, program KUR semestinya dapat diberikan tanpa jaminan tambahan.

Namun di lapangan, perbankan masih memiliki kekhawatiran terhadap risiko kredit macet sehingga memilih menerapkan syarat agunan.

Ia menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi melalui keterlibatan pemerintah kecamatan dalam melakukan pendataan dan pendampingan UMKM. Dengan adanya data usaha yang jelas, perbankan dinilai akan lebih yakin menyalurkan pinjaman tanpa agunan.

“Perbankan bisa bekerja sama dengan kecamatan untuk inventarisir UMKM yang memang sudah berjalan bertahun-tahun,” ujarnya.

Sutami menjelaskan, banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki usaha stabil namun kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnisnya. Kondisi itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Misalnya kata dia, pelaku usaha penginapan yang ingin menambah pendingin ruangan atau fasilitas usaha lain seharusnya dapat memperoleh dukungan kredit karena usahanya sudah berjalan.

“Kalau ada pendampingan pemerintah dan datanya jelas, perbankan tentu lebih yakin,” terangnya.

Ia juga meminta sektor perbankan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi turut mengambil peran dalam pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.

Menurutnya, dukungan pembiayaan terhadap UMKM akan berdampak langsung terhadap pengembangan wisata di Kabupaten Berau.

“Perbankan jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga ikut mendongkrak wisata dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Dekranasda Berau #umkm #kur