Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pemkab Berau Rayu Pemprov Kaltim Beri Kemudahan Izin Tambang Rakyat

Nurismi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:00 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (SENO/BP)
Bupati Berau, Sri Juniarsih. (SENO/BP)

BERAU POST – Bupati Berau, Sri Juniarsih, merespons persoalan aktivitas galian C dlq Kabupaten Berau yang sebagian besar masih belum mengantongi izin resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari rumitnya proses birokrasi perizinan yang harus dilalui pelaku usaha, terutama kontraktor lokal skala menengah ke bawah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kebutuhan material pembangunan yang sangat bergantung terhadap aktivitas galian C.

Karena itu, Pemkab Berau berupaya mencari jalan tengah agar penertiban kegiatan tambang material tidak justru menghambat pembangunan daerah.

Sri Juniarsih menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah terdapat aktivitas galian C yang telah mengantongi izin resmi di Berau.

Keberadaan lokasi yang legal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan sambil menunggu proses perizinan pelaku usaha lainnya selesai.

“Untuk Berau sendiri sudah ada galian C yang dilegalkan,” ujarnya Jumat (29/5). 

Ia mengatakan, beberapa nama usaha juga sudah diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk proses legalisasi. Bahkan, satu lokasi disebut sudah resmi mengantongi izin operasional dengan luas lahan sebesar 100 hektare.

“Ada beberapa nama yang masuk ke ESDM Kaltim sambil menunggu perizinan hingga legal,” katanya.

Menurut Sri Juniarsih, keberadaan lokasi tambang yang telah memiliki izin diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan material pembangunan di Berau.

Selain itu, pihak yang telah memperoleh legalitas diharapkan dapat membantu atau memayungi pelaku usaha lain yang masih dalam proses pengurusan izin.

“Kita harap bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui skema tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dibenarkan secara aturan. Namun pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak besar yang bisa timbul, apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa solusi yang jelas.

Sebab kata dia, material galian C menjadi kebutuhan utama dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Berau, mulai dari jalan hingga proyek konstruksi lainnya.

“Kalau ditertibkan membabi buta tentu pembangunan bisa terganggu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap para pelaku usaha, agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih cepat.

Pemerintah daerah disebut terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendorong kemudahan birokrasi.

“Kita sedang berupaya agar teman-teman diberi kemudahan di Pemprov Kaltim,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses pengurusan izin sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kalau lancar mengurus, setidaknya tiga bulan bisa selesai,” jelasnya.

Karena itu, Sri Juniarsih meminta para pelaku usaha tetap bersabar sembari pemerintah daerah terus melakukan pendampingan administrasi dan koordinasi lintas instansi. “Kita tetap membantu dan mendampingi teman-teman mengurus izin,” tukasnya.

Ia berharap seluruh aktivitas galian C di Berau nantinya dapat berjalan secara legal sehingga mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah maupun luar daerah tanpa melanggar aturan.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menilai keberadaan galian C memang menjadi kebutuhan penting bagi pembangunan.

Banyak proyek jalan maupun infrastruktur lain yang sangat bergantung pada pasokan material tambang tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar proses perizinan bisa dipercepat.

Menurutnya, perlu ada langkah koordinasi lebih intensif supaya kebutuhan pembangunan tidak terganggu.

“Kita harap ada delegasi terkait percepatan perizinan,” katanya.

Ia juga meminta adanya komunikasi dengan aparat penegak hukum agar aktivitas yang benar-benar bertujuan mendukung pembangunan daerah dapat berjalan dengan pengawasan yang tepat.

“Sepanjang itu untuk memenuhi pembangunan daerah, kita harap bisa berjalan,” tuturnya.

Saga juga mengakui pengurusan izin tambang material memang tidak mudah, terutama bagi kontraktor lokal menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan modal dan administrasi. “Kita memaklumi perizinan tidak semudah itu,” lanjutnya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pihak terkait dapat menghasilkan solusi agar aktivitas galian C tetap terkendali tanpa menghambat pembangunan maupun penyerapan anggaran daerah.

“Yang kita harapkan pembangunan tetap terealisasi optimal,” ujar Saga.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyarankan agar Pemkab Berau bersama Pemprov Kaltim menerbitkan regulasi yang bersifat diskresi sementara.

Hal ini dinilai sebagai langkah agar kegiatan tersebut tidak berhenti total, disamping pelaku usaha juga mengurus perizinan secara legal.

“Seperti di Kaltara saya sempat baca di media, mereka memberikan keringanan, namun perizinan tetap dijalankan,” terangnya.

Hal ini disebut sebagai langkah, agar di tengah situasi perekonomian nasional sedang didominasi kesulitan, seperti pelemahan nilai tukar mata uang, kesulitan mendapatkan bahan bakar hingga terjadinya PHK yang masif, sumber-sumber usaha masyarakat tetap berjalan. 

“Ini kan juga mata pencaharian masyarakat, disamping juga sebagai pemenuh kebutuhan material terhadap pembangunan kita,” paparnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#izin tambang #galian c #pemprov kaltim #pemkab berau