BERAU POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Asrinsyah alias As, dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (19/5) itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Humas PN Kelas II Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan penuntut umum.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujarnya Rabu (20/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan pencabulan terhadap sesama jenis dengan kekerasan. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” terang Agung.
Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban maupun keluarganya. Selain itu, tindakan terdakwa disebut telah meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” katanya
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan. Terdakwa juga disebut menyesali tindakannya dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Meski vonis telah dijatuhkan, baik pihak terdakwa maupun JPU belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya. Kedua belah pihak memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pihaknya juga masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terdakwa mengajukan upaya banding.
Menurut Imam, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang berlaku di internal kejaksaan. Jika nanti terdakwa resmi mengajukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kalau terdakwa banding, maka JPU juga wajib menyatakan banding,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini pihak kejaksaan belum menyiapkan memori banding karena belum ada pernyataan resmi banding dari terdakwa.
“Memori banding belum disiapkan,” sambungnya.
Terkait vonis majelis hakim yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, Imam enggan memberikan komentar lebih jauh.
Menurutnya, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Kami tidak bisa mengomentari pertimbangan hakim,” tukasnya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Proses persidangan berlangsung di PN Tanjung Redeb dengan agenda pemeriksaan saksi, pembuktian hingga pembacaan putusan terhadap terdakwa Asrinsyah alias As. (sen/sam)
Editor : Nurismi