BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau masih tetap memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut dipastikan masih berjalan, lantaran belum ada keputusan ataupun surat resmi yang menyatakan penghentian pelaksanaannya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH terus dilakukan setelah kebijakan itu berjalan selama beberapa pekan terakhir.
Secara umum, pelaksanaan pekerjaan di masing-masing OPD masih berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas pemerintahan. “Sampai saat ini kan belum ada pembatalan juga terkait WFH itu. Jadi tetap berjalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ditegaskan, yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah bukan semata lokasi pegawai saat bekerja, melainkan bagaimana seluruh program dan aktivitas pelayanan pemerintahan tetap dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Karena itu, setiap kepala OPD diminta memastikan pekerjaan di instansinya tetap berjalan normal meski sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah.
Menurutnya, fleksibilitas dalam sistem kerja saat ini menjadi hal yang memungkinkan selama target dan tanggung jawab pekerjaan tetap dapat dipenuhi. Terlebih sebagian besar pekerjaan administrasi dan koordinasi internal dinilai masih bisa dilakukan melalui sistem daring.
“Yang penting kita pastikan bahwa kegiatan di dinas tetap berjalan di mana pun lokasinya,” katanya.
Meski begitu, ia menekankan kebijakan WFH tidak dapat diterapkan secara menyeluruh, khususnya pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan tatap muka kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan aktivitas kerja secara langsung di kantor agar pelayanan tidak terganggu.
“Kalau yang sifatnya pelayanan umum itu kita nggak bisa kita berikan WFH, karena terkait dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pemkab Berau sendiri disebut terus memantau efektivitas kebijakan tersebut di lapangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem kerja yang diterapkan tidak berdampak terhadap kinerja pegawai, maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Selain itu, koordinasi antarperangkat daerah juga diminta tetap diperkuat agar pelaksanaan program pemerintahan dan agenda pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal meskipun pola kerja ASN dilakukan secara fleksibel. (aja/sam)
Editor : Nurismi