BERAU POST – Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menyebut satu bagan milik warga di Perairan Kampung Tanjung Batu rusak yang diduga akibat aktivitas pengeboman ikan.
Dijelaskan Iwan, laporan diterima petugas piket pada Minggu (3/5) lalu. Pelapor yang juga korban berinisial H (42) mengaku, saat sedang memperbaiki bagan sekitar kurang lebih 1 mil dari lokasi bagan yang terkena bom, ia melihat ada kapal motor atau pavet di sekitar lokasi bagan tersebut.
Tidak berselang lama, bagan tersebut hancur. Pelapor bersama seorang saksi kemudian mengejar pavet tersebut.
“Dugaan sementara pengeboman ikan makanya sampai menghancurkan bagan tersebut,” ujarnya diwawancara kemarin (7/5).
Selanjutnya, masih di hari yang sama, sekira pukul 23.00 Wita, saksi dan pelapor bersama warga menyisir area pantai di Tanjung Batu.
Saksi melihat ada pavet yang mirip dengan yang mereka kejar. Setelah itu saksi mendapati atau menemukan 1 (satu) botol yang berisi pupuk tanpa ada sumbu di dalam ember warna hitam di atas kapal atau pavet yang dicurigai tersebut.
“Petugas piket langsung ke TKP,” ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi. Iwan mengatakan, untuk pelaku masih dalam tahap lidik.
“Sekarang masih kumpulkan saksi,” paparnya.
Iwan mengklaim pihaknya sejatinya sudah kerap memberikan imbauan dan berpatroli guna mencegah penangkapan ikan dengan cara ilegal, sesuai dengan Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait pelanggaran perizinan berusaha di sektor perikanan, kemudian Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, berkaitan dengan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Kerugian yang dialami pelapor atau korban mencapai Rp 20 juta,” tutupnya. (hmd/sam)
Editor : Nurismi