Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Skema BLT Berau Berubah: Cair Sekali Setahun di Desember, Ketua DPRD Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Komunikasi Publik

Nurismi • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:15 WIB
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (IZZA/BP)
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (IZZA/BP)

BERAU POST – Perubahan skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Berau yang kini hanya dilakukan satu kali dalam setahun menuai perhatian Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Dikatakan Dedy, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Apalagi BLT selama ini sudah menjadi bagian dari harapan rutin masyarakat penerima, terutama karena sebelumnya bantuan tersebut disalurkan setiap tiga bulan.

Dengan perubahan pola menjadi sekali setahun, otomatis ada penyesuaian yang cukup signifikan dalam pola penerimaan masyarakat.

“Sebenarnya kasihan masyarakat yang sudah biasa menerima BLT ini. Biasanya diterima per triwulan, sekarang harus menunggu sampai akhir tahun,” ujarnya, Rabu (6/5).

Memang diakui perubahan tersebut tidak lepas dari adanya penyesuaian mekanisme dan sistem penyaluran bantuan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah daerah.

Hal itu tentu menjadi bagian dari proses administrasi yang harus disesuaikan dengan kondisi anggaran dan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya menghormati langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan, selama tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun ia mengingatkan agar aspek komunikasi publik tidak diabaikan.

“Kalau memang ada perubahan sistem, harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Supaya mereka tidak merasa tiba-tiba kehilangan hak atau bingung dengan jadwal pencairannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan jadwal penyaluran, mengingat bantuan tersebut menyasar kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada kepastian waktu penerimaan. Dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di tingkat bawah.

Ia berharap Dinsos Berau dapat memastikan seluruh data penerima sudah benar-benar valid sebelum penyaluran dilakukan. Hal ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala di lapangan, baik terkait teknis penyaluran maupun kecukupan anggaran.

“Yang penting datanya benar, mekanismenya jelas, dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

DPRD ditegaskannya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, termasuk pelaksanaan program BLT tersebut.

Untuk memastikan perubahan kebijakan tidak mengurangi esensi bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Diharapkan pemerintah daerah juga memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kampung dan kelurahan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait waktu pencairan maupun besaran bantuan yang diterima.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau mengubah pola penyaluran BLT tahun ini. Jika sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan, kini diubah menjadi satu kali setahun yang dijadwalkan Desember mendatang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, menjelaskan, perubahan ini tidak lepas dari kondisi anggaran serta penyesuaian dalam proses administrasi yang dinilai semakin kompleks.

“Karena keterbatasan anggaran dan adanya perubahan dalam administrasi, penyaluran BLT kami ubah menjadi satu kali dalam setahun, tidak lagi setiap tiga bulan,” ujarnya.

Adapun jumlah penerima manfaat juga mengalami penyesuaian. Dinsos mencatat sebanyak 168 anak yatim piatu dan 509 lanjut usia (lansia) akan menerima bantuan tersebut. Cakupan penerima tidak lagi seluas sebelumnya.

Ditegaskan, BLT tahun ini hanya akan menyasar kelompok masyarakat pada kategori desil 1 hingga desil 5. Artinya, rumah tangga yang tergolong hampir mampu atau berada pada desil 6 tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

“Karena itu jumlahnya pasti berkurang. Kita akan lebih selektif dan hanya utamakan sampai desil 5,” jelasnya.

Selain kuota penerima yang dipersempit, besaran bantuan yang diterima juga mengalami penurunan. Jika sebelumnya setiap penerima mendapatkan Rp 500 ribu per bulan, kini nilainya menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Dengan skema pencairan sekali dalam setahun, maka setiap penerima diperkirakan akan menerima akumulasi bantuan sebesar Rp 3,6 juta pada Desember. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penghitungan ulang untuk memastikan kecukupan anggaran.

“Tapi sekarang masih kita godok juga apakah anggarannya cukup atau tidak,” tambahnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#Penyaluran BLT #Dinsos Berau #DPRD Berau