Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Eks Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Cabul Dilakukan Sejak 2021

Nurismi • Rabu, 6 Mei 2026 | 20:40 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (SENO/BP)

BERAU POST – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks duta budaya Berau, As, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” ujarnya kemarin (5/5).

Ia mengungkapkan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi pada satu korban, melainkan juga terhadap pihak lain dengan unsur paksaan. “Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127, serta Pasal 414 ayat 1 huruf b.

Atas dasar itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun. “Kami menuntut 9 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban yang masih di bawah umur.

Selain itu, tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, yang menunjukkan adanya pengulangan perbuatan.

“Korban mengalami trauma mendalam,” sebutnya.

Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan. Terdakwa disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah bahwa terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan sembilan tahun penjara merupakan hasil pertimbangan antara hal memberatkan dan meringankan tersebut. “Ada hal yang meringankan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Dalam tahap ini, pihak terdakwa akan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Berau, mengingat terdakwa merupakan figur yang sebelumnya dikenal sebagai duta budaya.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan terhadap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan vonis dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat dan menyita perhatian publik sejak akhir November 2025 lalu. Di mana As diketahui merupakan seorang pemuda yang cukup dikenal dan memiliki sejumlah prestasi di daerahnya, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

“Perkara tersebut kemudian berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Berau pada Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dalam kasus ini diduga merupakan anak di bawah umur,” kata Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi beberapa waktu lalu.

Diketahui, aksi pelaku disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 di wilayah Tabalar dan dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang tanpa terdeteksi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan memberikan iming-iming beasiswa, seperti janji bantuan pendidikan atau kemudahan tertentu,” jelasnya.

Siswanto pun selalu menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menekan adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Bumi Batiwakkal - sebutan Kabupaten Berau.

“Kami juga akan terus berupaya dalam menekan kasus ini, dan masyarakat juga diminta kerjasamanya dalam memerangi kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” tutupnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#pencabulan #anak di bawah umur #PN Tanjung Redeb