Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara Talisayan Naik ke Penyidikan, Kejari Berau Segera Tetapkan Tersangka

Nurismi • Senin, 4 Mei 2026 | 15:00 WIB
DIDALAMI: Dugaan kredit fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 4,7 miliar di Kecamatan Talisayan telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.(BERAU POST)
DIDALAMI: Dugaan kredit fiktif yang merugikan negara mencapai Rp 4,7 miliar di Kecamatan Talisayan telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.(BERAU POST)
BERAU POST - Penyelidikan dugaan kredit fiktif pada salah satu Bank Himpunan Negara (Himbara) yang beroperasi di Kecamatan Talisayan kini memasuki babak baru. Perkara tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdoni melalui Kasubsi Intelijen, Muhammad Agung. Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan mendekati penetapan tersangka.

“Perkaranya sudah makin dekat dengan penetapan tersangka,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, peningkatan status ini menunjukkan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Dengan naiknya status menjadi penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas dalam mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

“Statusnya sudah dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat membeberkan secara rinci terkait hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga proses hukum tetap objektif dan tidak mengganggu jalannya pengumpulan alat bukti.

“Terkait detail penyidikan belum bisa kami buka ke publik,” katanya.

Kendati masih tertutup, Kejari Berau memastikan bahwa perkembangan perkara ini akan segera disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama saat penetapan tersangka telah dilakukan. “Tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Seiring dengan meningkatnya status perkara, Imam Ramdoni juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kredit bermasalah tersebut.

Imam memastikan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau menyebut bahwa tim jaksa penyidik Kejari Berau tengah mendalami kasus dugaan tipikor serupa dengan modus yang sama pada kasus dugaan kredit fiktif yang menjerat AW dan V, yakni penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit pada bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.

“Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkapnya kala itu.

Selain itu, juga disampaikan perkembangan penyidikan perkara kedua di Kecamatan Talisayan, bahwa jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan masih mengumpulkan keterangan ahli serta dokumen pendukung.

Proses penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berjalan, dengan indikasi awal sebelumnya mencapai Rp 4,7 miliar. (sen/sam)
 

Editor : Nurismi
#KUR Fiktik #kasus #dugaan korupsi #Talisayan