Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sidang Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,2 Miliar Bergulir, JPU Siapkan 20 Saksi Jerat VN dan AW

Nurismi • Minggu, 3 Mei 2026 | 08:50 WIB
KREDIT FIKTIF: JPU Kejari Berau persiapkan 20 saksi dalam sidang kasus Kredit Fiktif BRI Tanjung Redeb. (SENO/BP)
KREDIT FIKTIF: JPU Kejari Berau persiapkan 20 saksi dalam sidang kasus Kredit Fiktif BRI Tanjung Redeb. (SENO/BP)

BERAU POST – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Tanjung Redeb resmi bergulir.

Perkara ini menyeret dua terdakwa yakni VN dan AW, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabhakti, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 15 April 2026.

Sidang perdana sendiri digelar pada 28 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, hanya terdakwa AW yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui kuasa hukumnya. Sementara terdakwa VN tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Erwin menyebut, dakwaan yang disusun JPU merinci dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.

“Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar,” jelasnya belum lama ini.

Adapun kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, baik dalam KUHP terbaru maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah pengajuan eksepsi oleh salah satu terdakwa, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan dari JPU.

Jika eksepsi tersebut ditolak, majelis hakim akan membacakan putusan sela sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.

“Setelah itu baru masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Dalam tahap pembuktian nanti, JPU telah menyiapkan sekitar 20 orang saksi. Mereka terdiri dari berbagai pihak, mulai dari nasabah, internal bank terkait, hingga saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai bidangnya.

“Sekitar 20 saksi sudah kami siapkan untuk memperkuat pembuktian,” tukasny.

Kedua terdakwa saat ini menjalani proses hukum dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Persidangan pun akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik kredit fiktif di lingkungan perbankan BUMN di daerah.

Penanganannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan terhadap potensi penyimpangan di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau angkat bicara terkait status kepegawaian AW, aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyelewengan penyaluran kredit fiktif di Kecamatan Talisayan.

Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menegaskan pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pada dasarnya kita menunggu putusan sidang yang inkrah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Diketahui, AW sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah menyerahkan diri kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Setelah menyerahkan diri, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Terkait konsekuensi administrasi kepegawaian, Jaka menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, hak-hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

“Untuk saat ini, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, gaji beserta tunjangan dihentikan sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut bukan berarti sanksi final. Penjatuhan sanksi tetap menunggu hasil akhir persidangan.

Jika nantinya pengadilan menyatakan AW terbukti bersalah, maka akan ada tim penilai yang menentukan jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

“Nanti ada tim yang menetapkan sanksi jika dinyatakan bersalah, dan sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” katanya.

Sanksi berat yang dimaksud bahkan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Namun seluruh proses tersebut akan melalui mekanisme dan pertimbangan tim penilai.

Tim penilai itu sendiri akan melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah. “Timnya terdiri dari Inspektorat Berau, DLHK serta BKPSDM,” terangnya.

BKPSDM lanjut Jaka, memastikan akan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil keputusan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan tetap sebagai dasar penentuan status kepegawaiannya,” tandasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#kur fiktif #kasus #kejari berau