Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Fakta Mengejutkan Sidang Pencabulan di Berau: Korban Diduga Capai 8 Orang, Namun Hanya 3 yang Berani Bicara

Nurismi • Rabu, 29 April 2026 | 15:45 WIB
DIGIRING: Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dibawa ke ruang tahanan Mapolres Berau, beberapa waktu lalu. (BERAU POST)
DIGIRING: Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dibawa ke ruang tahanan Mapolres Berau, beberapa waktu lalu. (BERAU POST)

BERAU POST - Sidang lanjutan As, pelaku pencabulan anak di bawah umur kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4).

Pada sidang ini, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sesuai agenda.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan, terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatan cabul terhadap sejumlah korban.

Di hadapan majelis hakim, As juga mengaku kalau dirinya mencabuli tidak hanya satu korban. Bahkan bebernya, korban pertama yang dia cabuli dilakukannya sebanyak 4 kali, korban kedua satu kali, dan satu orang dewasa sebanyak satu kali.

Dalam pengakuannya juga, As menyebut pertama kali mengalami hubungan seksual sesama jenis, ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. “Pelaku ini menjadi korban pertama kali saat masih SD," ujarnya

"Ketika itu ada seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa,” tambah Agung.

Dalam persidangan itu juga terungkap, jumlah korban diduga lebih dari tiga orang. Bahkan bisa mencapai delapan orang, namun hanya tiga orang yang berani mengutarakannya.

“Jumlah korban lebih dari 3 orang, bisa sampai 8 orang, namun hanya 3 orang yang berani speak up,” tambahnya.

Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Terpisah, Kuasa Hukum As, Abdullah, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, saat sidang As sidangndirinya tidak mendampingi kliennya karena ada sidang lain.

“Saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Nanti saya kabari,” singkatnya. (hmd/sam)

Editor : Nurismi
#predator anak #sidang #PN Tanjung Redeb