Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Termasuk Anak di Bawah Umur dalam Sidang Pembuktian Kasus As

Nurismi • Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa As (26) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Jumat (17/4) lalu.

Persidangan yang telah dinantikan publik itu berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaksanakan secara tertutup.

Penutupan akses sidang bagi masyarakat umum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana asusila serta berkaitan dengan perlindungan anak.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan untuk perkara semacam ini memang wajib dilaksanakan tertutup, kecuali saat pembacaan putusan nantinya.

“Sidang yang telah terlaksana itu agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU. Karena ini perkara asusila dan menyangkut perlindungan anak, maka seluruh proses persidangan digelar tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan nanti,” jelasnya kemarin (19/4).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lila Sari, didampingi dua hakim anggota yakni Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir dan didampingi penasihat hukum Abdullah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Pendampingan hukum diberikan berdasarkan penetapan majelis hakim, guna memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses hukum berjalan.

JPU, Deka Fajar Pranowo, membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif. Artinya, terdakwa didakwa dengan lebih dari satu pasal yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Adapun dakwaan pertama yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan kedua adalah Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/4) dengan agenda pembuktian,” ucapnya.

Pada tahap tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan. “JPU rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa,” tururnya.

Tahap pembuktian dinilai menjadi bagian penting dalam perkara ini, karena akan menentukan arah persidangan selanjutnya.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai unsur-unsur dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Kami terus menegaskan seluruh proses persidangan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, serta menjamin hak-hak terdakwa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara Penasihat Hukum As, Abdullah mengaku belum bisa bicara banyak terkait sidang pertama. Pihaknya masih menunggu putusan di sidang kedua nanti.

“Informasinya di sidang kedua nanti akan dihadirkan saksi, kita akan lihat seperti apa mekanismenya. Jika sudah selesai nanti bisa berkomentar lagi,” singkatnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#kekerasan seksual #anak #PN Tanjung Redeb