BERAU POST – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Hal itu menyusul masih adanya persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan, yang dinilai berpotensi menghambat arah pembangunan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menuturkan, selain masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) lain yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan RTRW dinilai menjadi salah satu agenda paling mendesak karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan kepastian ruang di daerah.
Ia menyebut, penataan ruang memiliki dampak yang sangat luas karena menyangkut kepastian pemanfaatan wilayah. Mulai dari permukiman, kawasan usaha, hingga sektor industri dan pertambangan.
Diakunya, selama ini penataan ruang di Kabupaten Berau masih belum sepenuhnya tertib, sehingga diperlukan pembaruan menyeluruh.
Menurut Rudi, kejelasan zonasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang di lapangan.
“Harus jelas mana kawasan permukiman, mana kawasan pertambangan, pergudangan, sampai bongkar muat. Selama ini masih ada yang tumpang tindih, sehingga perlu ditata ulang dalam RTRW yang baru,” katanya belum lama ini.
Apalagi proses penyusunan RTRW tidak bisa dilakukan secara cepat, karena harus melalui berbagai tahapan. Termasuk konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait.
“Hal ini yang membuat pembahasan sering kali membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya disahkan,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD tetap menargetkan pembahasan RTRW dapat diselesaikan dalam tahun berjalan. Saat ini, prosesnya disebut sudah memasuki tahap awal, termasuk identifikasi materi-materi yang akan direvisi oleh pemerintah daerah sebelum masuk pembahasan lebih lanjut.
“Target kami tetap tahun ini selesai, meskipun kemungkinan sampai akhir tahun. Karena memang harus bolak-balik ke provinsi dan kementerian untuk penyesuaian,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius DPRD dalam revisi RTRW adalah kepastian status wilayah kampung.
Ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kampung yang berada dalam kawasan yang statusnya masih tercatat sebagai area perusahaan.
Seluruh kampung, baik di wilayah pesisir maupun pedalaman harus memiliki kejelasan sebagai kawasan permukiman yang sah dalam dokumen tata ruang. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
“Ke depan tidak boleh ada lagi kampung yang masuk dalam area perusahaan. Semua kampung harus ditetapkan secara jelas sebagai kawasan permukiman,” tegasnya.
Pun selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki ruang kewenangan untuk menyusun regulasi tata ruang yang lebih berpihak pada masyarakat.
RTRW harus menjadi instrumen yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Rudi.
“Yang terpenting, tata ruang yang disusun harus mampu memberikan kepastian dan berpihak kepada masyarakat,” lanjutnya.
Rudi menambahkan, selain RTRW, pihaknya juga masih mengawal sejumlah Raperda usulan inisiatif legislatif lainnya, seperti perlindungan masyarakat adat serta penguatan kelembagaan kampung.
“Dua Raperda inisiatif kami itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan di tingkat kampung,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih, menyampaikan ada enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Berau untuk dibahas bersama DPRD. Keenam Raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh berbagai sektor penting dalam pembangunan daerah.
Salah satunya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017.
“Revisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dinamika pembangunan sekaligus mendorong peningkatan investasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” terangnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi