BERAU POST – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (13/4). Enam Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Berau, dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan, disepakatinya Propemperda Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, keberadaan regulasi yang terencana dan terukur juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Dengan adanya Propemperda ini, kita berharap tata kelola pemerintahan semakin baik, reformasi birokrasi berjalan optimal, serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Berau untuk dibahas bersama DPRD dinilai strategis, karena menyentuh berbagai sektor penting dalam pembangunan daerah.
Raperda pertama adalah tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat. Hal ini menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025–2045 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017.
“Revisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dinamika pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan investasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” terangnya.
Raperda ketiga terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sektor pertanian dinilai memiliki peran strategis tidak hanya dalam menopang perekonomian, tetapi juga dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas sosial, serta mendukung ketahanan nasional.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya berkaitan dengan aspek keuangan daerah yang merupakan Raperda baru tahun 2026, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Khusus untuk penyusunan APBD 2027, kebijakan akan disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas keuangan negara, terutama menghadapi tantangan global seperti potensi krisis pangan dan energi.
“Seluruh Raperda ini pada dasarnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Regulasi yang disusun menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa proses penyusunan Propemperda telah melalui tahapan yang cukup panjang.
Hal ini merujuk pada Surat Bupati Berau Nomor 180/155/HK.1/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 terkait penyampaian Raperda untuk Propemperda Tahun 2026.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau telah melaksanakan berbagai rapat, baik internal maupun bersama perangkat daerah terkait, termasuk proses harmonisasi bersama Bagian Hukum.
DPRD Berau juga mengusulkan Raperda inisiatif yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Salah satunya adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kabupaten Berau memiliki keberagaman suku asli seperti Banua, Dayak, dan Bajau yang memiliki kekayaan adat istiadat.
Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dinilai sangat penting.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam melakukan identifikasi, validasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mengajukan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Regulasi ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui penguatan kelembagaan usaha serta optimalisasi potensi lokal.
Menurutnya, pembangunan kampung merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah secara keseluruhan.
Dengan adanya BUMK yang kuat, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli kampung serta menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
“Jika kampung mandiri secara ekonomi, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara merata,” tukasnya.
“Kabupaten Berau diharapkan memiliki arah kebijakan legislasi yang jelas, terencana, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan,” tutup Dedet sapaannya. (aja/sam)
Editor : Nurismi