BERAU POST – Keluhan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau yang belum menerima gaji sejak Januari hingga April 2026 mendapat perhatian jajaran DPRD Berau.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah dengan menjadwalkan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dalam waktu dekat.
Elita mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, termasuk membahas persoalan yang terjadi di RSUD Talisayan yang kekurangan tenaga dokter.
“Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan rapat kerja Komisi I dengan Dinkes,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar hampir 158 tenaga kerja non database di Berau yang terdampak, terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
Dari jumlah tersebut, sekitar puluhan orang merupakan tenaga kesehatan. Kondisi ini menjadi kompleks karena tidak adanya lagi pengangkatan tenaga honorer seperti sebelumnya.
Menurut Elita, persoalan ini tidak lepas dari regulasi yang berlaku secara nasional. Ia menyinggung adanya skema penugasan khusus tenaga kesehatan, termasuk program untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang selama ini berlaku bagi tenaga dokter.
“Untuk dokter memang ada penugasan khusus. Tapi untuk nakes lainnya, kami masih belum mengetahui skema yang bisa digunakan agar mereka tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Saat ini kata dia, informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa proses terkait status tenaga kesehatan tersebut masih berada di bagian hukum.
Dinkes Berau sendiri disebut telah mengantongi rekomendasi dari Bupati hingga Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, DPRD Berau juga telah memperjuangkan persoalan ini hingga ke tingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
Namun, regulasi yang ada di Kementerian PAN-RB saat ini tidak lagi membuka ruang untuk pengangkatan tenaga honorer.
“Dari BKN disampaikan bahwa kebutuhan beberapa OPD yang diusulkan berjumlah kurang lebih 158 orang dipetakan sesuai kebutuhannya. Kemudian Pemkab Berau mengusulkan ke BKN. Atas dasar surat dari Pemkab Berau, BKN memberikan rekomendasi ke Kementrian PAN-RB,” terangnya.
Meski begitu, DPRD mengaku belum mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau terkait mekanisme tersebut.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan kejelasan status para tenaga yang belum menerima gaji, apakah mereka termasuk dalam kategori PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau justru berada di luar kedua skema tersebut.
“Ini yang harus jelas dulu, supaya kita bisa mencari solusi yang tepat,” tambahnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera merespons kondisi ini. Ia menilai, meskipun harus mengikuti regulasi yang ada, tetap diperlukan langkah konkret untuk mencari solusi yang tidak melanggar aturan.
“Kita harapkan ada solusi, mungkin melalui skema lain, selama tidak bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis tersebut masih sangat dibutuhkan di Berau. Bahkan, dalam kondisi saat ini, jumlah tenaga tersebut dinilai masih kurang.
“Jangan sampai kita justru mengurangi tenaga yang sebenarnya masih dibutuhkan. Jangan sampai juga menambah angka pengangguran,” tegasnya.
Ia berpesan kepada para tenaga yang terdampak agar tetap bersabar dan semangat menjalankan tugas. Ia juga kembali mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.
“Mereka ini sudah bekerja, tentu harus dihargai. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan menghadirkan solusi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi nakes PTT di sejumlah fasilitas kesehatan. Ia menyebut, keterlambatan itu terjadi sejak awal tahun dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Memang betul, ada yang belum dibayar selama empat bulan. Kami juga sudah dihubungi DPRD terkait hal ini,” ungkapnya.
Sebagian besar nakes PTT yang belum menerima gaji bertugas di unit pelayanan penting seperti instalasi gawat darurat (IGD), rawat inap, hingga rawat jalan di puskesmas. Mereka tetap menjalankan tugas, termasuk layanan 24 jam, meski hak mereka belum terpenuhi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses administrasi yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu kendala.
“Kami sudah lakukan semaksimal mungkin. Karena ini tidak hanya Dinkes saja, ada beberapa OPD lain yang terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, status para tenaga kesehatan tersebut saat ini dikategorikan sebagai tenaga honorer, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengakomodasi tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam kategori daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Jumlahnya sekitar puluhan orang. Rata-rata mereka bertugas di IGD, rawat inap, dan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” terangnya.
Ia menekankan, keberadaan tenaga kesehatan PTT ini sangat penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di puskesmas yang menyediakan layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
Ia mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang mengatur layanan unit gawat darurat harus tersedia di fasilitas kesehatan tertentu.
Di sisi lain, sistem rujukan BPJS Kesehatan mengharuskan pasien untuk mengakses layanan di puskesmas terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau hanya mengandalkan RSUD Abdul Rivai saja, tentu tidak cukup. Sementara BPJS mengatur pasien harus ke puskesmas dulu. Maka peran IGD di puskesmas menjadi sangat vital,” paparnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi