Nasib 153 Tenaga Honorer Berau: Kemenpan RB Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Langsung di 2026

Beraupost • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 07:50 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta. (IZZA/BP)
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta. (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah berupaya mempertahankan 153 tenaga honorer yang sebelumnya menjadi bagian dari tenaga kerja non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Permohonan itu telah mendapat respons resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat balasan tertanggal 8 Maret 2026.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan, isi surat tersebut sama dengan kebijakan sebelumnya yakni penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Surat Kemenpan RB sebelumnya sudah menyatakan bahwa pengangkatan honorer tidak dapat dilakukan," ujarnya kemarin (2/4).

Pengangkatan CPNS dan PPPK terakhir dilakukan pada tahun 2024, hingga saat ini belum ada rekrutmen baru yang dibuka.

Upaya Pemkab Berau untuk mengusulkan 153 tenaga honorer ini bahkan telah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Menurutnya, BKN hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara keputusan tetap berada di tangan Kemenpan RB.

Meski begitu, pemerintah pusat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada 2026, jika formasi rekrutmen dibuka.

"Mereka bisa mendaftar seperti masyarakat umum dan memiliki kesempatan yang sama," katanya.

Namun, Ia menegaskan ada kendala bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN. Jika mereka mendaftar CPNS, akun hanya bisa digunakan satu kali sehingga tidak bisa sekaligus mendaftar PPPK.

Terkait perpanjangan kontrak tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi CPNS formasi 2024, Kemenpan RB menegaskan hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

Banyak tenaga honorer berharap bisa lolos melalui jalur CPNS, namun persaingan yang ketat membuat sebagian besar tidak berhasil.

Hingga saat ini, belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, termasuk apakah syarat dan ketentuan akan sama atau berbeda, serta kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor yang memengaruhi, sehingga perpanjangan kontrak PPPK penuh atau paruh waktu belum bisa dipastikan.

Ia menekankan agar seluruh PPPK tetap bekerja dengan disiplin dan profesional. "Saya wanti-wanti seluruh PPPK untuk selalu bekerja dengan baik dan taati aturan, karena penilaian kinerja akan tetap dilakukan. Jangan merasa aman hanya karena status PPPK," tegasnya.

Meski Pemkab Berau telah mengupayakan perlindungan bagi tenaga honorer, kebijakan nasional yang berlaku masih menempatkan PNS dan PPPK sebagai jalur resmi bagi ASN.

Sementara peluang seleksi bagi tenaga honorer akan mengikuti mekanisme umum CPNS dan PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak lepas tangan.

Ia menyebut Pemkab Berau telah menyiapkan anggaran gaji bagi 151 tenaga honorer tersebut agar tidak terjadi kekosongan layanan terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. “Secara anggaran kita mampu, yang belum ada hanya dasar regulasinya,” ujarnya.

Said mengungkapkan, Pemkab Berau telah mengajukan permohonan ke Kementerian PAN-RB sejak September 2025, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.

Meski demikian. Pemkab tetap berupaya mencari solusi sementara, termasuk kemungkinan melanjutkan skema Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau mengalihkan status melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Berau, melainkan bersifat nasional.

Namun, yang membedakan Berau dengan daerah lain adalah kesiapan anggaran dan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan tenaga honorer.

“Legislatif dan eksekutif sepakat bersama memperjuangkan nasib mereka,” tukasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
kemacetan hoaks gaji pemkab