BERAU POST – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Berau mengeluhkan belum diterimanya gaji selama empat bulan terakhir. Sejak Januari 2026, mereka mengaku masih menunggu kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.
Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kondisi ini cukup memberatkan.
Ia berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terhadap nasib para tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, melayani pasien setiap hari. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji. Kami berharap segera ada solusi,” ujarnya kepada awak Berau Post kemarin (2/4).
Bahkan beberapa teman sejawatnya sudah memutuskan untuk berhenti bekerja dan lebih memilih mencari pekerjaan lain.
Mereka menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, namun kesejahteraan tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, membenarkan, adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi nakes PTT di sejumlah fasilitas kesehatan. Ia menyebut, keterlambatan itu terjadi sejak awal tahun dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Memang betul, ada yang belum dibayar selama empat bulan. Kami juga sudah dihubungi DPRD terkait hal ini,” ungkapnya.
Sebagian besar nakes PTT yang belum menerima gaji bertugas di unit pelayanan penting seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, hingga rawat jalan di puskesmas. Mereka tetap menjalankan tugas, termasuk layanan 24 jam meski hak mereka belum terpenuhi.
Pihaknya menegaskan telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses administrasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu kendala.
“Kami sudah lakukan semaksimal mungkin. Karena ini tidak hanya Dinkes saja, ada beberapa OPD lain yang terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, status para tenaga kesehatan tersebut saat ini dikategorikan sebagai tenaga honorer, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengakomodasi tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam kategori Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
“Jumlahnya sekitar puluhan orang. Rata-rata mereka bertugas di IGD, rawat inap, dan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” terangnya.
Ia menekankan, keberadaan tenaga kesehatan PTT ini sangat penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di puskesmas yang menyediakan layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
Ia mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang mengatur layanan unit gawat darurat harus tersedia di fasilitas kesehatan tertentu.
Di sisi lain, sistem rujukan BPJS Kesehatan mengharuskan pasien untuk mengakses layanan di puskesmas terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau hanya mengandalkan RSUD Abdul Rivai saja tentu tidak cukup. Sementara BPJS mengatur pasien harus ke puskesmas dulu. Maka peran IGD di puskesmas menjadi sangat vital,” paparnya.
Dinas Kesehatan Berau saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.
Ia berharap dalam waktu dekat persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga para tenaga kesehatan dapat menerima haknya. (aja/sam)
Editor : Nurismi