BERAU POST – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Berau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang beroperasi di Tanjung Redeb, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/4).
Tahap II ini sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Samarinda mendatang.
Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti, menyebut proses tahap II menjadi penanda penting bahwa perkara tersebut telah siap dilimpahkan ke meja hijau.
“Tahap II dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti guna keperluan persidangan,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan bahwa proses penyidikan berlangsung relatif cepat. Penyidikan dimulai sekitar November 2025 dan dalam waktu kurang lebih lima bulan telah mencapai tahap II.
“Sekitar lima bulan dari penyidikan hingga tahap II,” sebutnya.
Setelah tahap II, jaksa penuntut umum memiliki waktu penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam kurun waktu tersebut, JPU juga menyusun surat dakwaan sebagai dasar pembuktian di persidangan.
“Dalam waktu 20 hari ini kami pasti akan melimpahkan para tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jadwal persidangan nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara resmi dilimpahkan.
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengadilan.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kejari Berau sebelumnya telah menetapkan kedua tersangka pada 12 Januari 2026 setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Tersangka V diketahui merupakan mantan pegawai bank yang menjabat sebagai Account Officer (AO).
Ia diduga tidak menjalankan prosedur verifikasi dan pengecekan lapangan sebagaimana mestinya dalam proses pengajuan kredit.
Sementara tersangka AW berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik kredit fiktif tersebut. Statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. (sen)
Editor : Nurismi