Bantah Titipan Politik, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Mutasi ASN Berau Murni Berbasis Kompetensi!

Beraupost • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 14:40 WIB
ILUSTRASI: Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan pelaksanaan mutasi jabatan didasarkan pada pertimbangan pengelolaan ASN, kemampuan, dan kompetensi profesional. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan pelaksanaan mutasi jabatan didasarkan pada pertimbangan pengelolaan ASN, kemampuan, dan kompetensi profesional. (IZZA/BP)

BERAU POST – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau beberapa waktu lalu, dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan sertifikasi ASN, tanpa adanya kepentingan politik.

“Sebagai seorang pejabat politik, saya bisa berada di garis politik. Namun, ketika sudah berdiri di depan masyarakat dan duduk sebagai bupati, saya bukan lagi pejabat politik,” ungkapnya, belum lama ini. 

“Dukungan politik boleh ada atau tidak, tetapi ketika seseorang memiliki kapabilitas di bidangnya, silakan mengajukan mutasi jabatan,” sambungnya. 

Ia menekankan, setiap ASN yang ingin naik jabatan harus mengikuti prosedur yang sudah diatur melalui manajemen talenta dan sertifikasi. ASN wajib mengikuti asesmen sebagai bagian dari proses evaluasi kompetensi. 

“Ikut sertifikasi saja tidak cukup, harus ikut asesmen juga. Pendidikan akademik, walau dokor atau sudah S2, juga tidak menjamin langsung naik jabatan jika tidak ikut sertifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas. ASN yang mengikuti sertifikasi akan dinilai melalui proses seleksi yang ketat, termasuk ranking. Hanya tiga peringkat teratas yang berpotensi lolos untuk kenaikan jabatan.

“Jadi tidak mudah seperti yang dibayangkan. Ikut seleksi itu ada nilai-nilai rankingnya. Kalau memang kompeten, sudah ikut manajemen talenta, ikut seleksi, dan masuk tiga besar, saya tidak memiliki kepentingan politik apa pun. Itu murni kompetensi,” jelasnya.

Sri Juniarsih juga menegaskan, nama-nama ASN yang diajukan untuk mutasi atau promosi harus terlebih dahulu disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebelum pelantikan, nama-nama ini kami kirim ke BKN. Mereka akan mengeluarkan peraturan teknis dalam lima hari atau seminggu. Setelah itu, nama yang sudah turun tidak bisa diubah, termasuk oleh saya selaku bupati,” tambahnya.

Ia menyatakan, sistem manajemen talenta dan sertifikasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan kualitas ASN. Dengan sistem tersebut, kemampuan ASN lebih terukur dan profesional di bidang masing-masing.

“Dengan mengikuti manajemen talenta dan sertifikasi, mereka lebih mampu dan kompeten. Ini bukan sekadar selembar sertifikat, karena sertifikasi juga diikuti dengan kuis dan penilaian,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem ini memastikan bahwa kenaikan jabatan ASN dilakukan secara adil dan berbasis kompetensi, tanpa campur tangan kepentingan politik.

“Apalagi kepentingan politik, tidak bisa masuk dalam proses ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekkab Berau, Muhammad Said mengakui, bahwa proses pengisian jabatan saat ini tidak bisa dilakukan secepat sebelumnya.

Hal itu disebabkan adanya ketentuan baru yang mewajibkan pemerintah daerah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahkan untuk mutasi staf dalam satu kantor sekali pun.

“Sekarang memindah staf dalam satu kantor pun harus sepengetahuan BKN,” ucapnya.

Selain itu, penerapan Manajemen Talenta yang sedang berada dalam masa transisi juga turut memengaruhi kecepatan pengisian jabatan.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang kerap membuat proses terasa lebih lambat.

Meski demikian, Pemkab Berau berkomitmen segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.

Ia menegaskan, upaya penyegaran organisasi tetap berjalan, meski harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Bupati tidak bisa asal mengangkat, kalau tidak disetujui BKN maka tidak bisa dilantik,” tukasnya.

Pemkab Berau berharap, dengan koordinasi intensif bersama pemerintah pusat, kekosongan jabatan dapat segera teratasi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga kinerja pemerintah daerah tetap berjalan optimal. (aja/sam)

Editor : Nurismi
asn Manajemen Talenta pemkab berau mutasi