BERAU POST — Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Julius (JU) dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Segah, Senin (30/3).
Putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun, sesuai penerapan KUHP terbaru.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Namun, majelis memberikan masa percobaan sebelum eksekusi pidana mati dapat dilaksanakan, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada aturan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Itu aturan yang baru, kami menerapkan KUHP terbaru, dan sudah diterapkan di persidangan ini ada uji coba 10 tahun meski putusannya pidana mati,” ujarnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Julius diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat, setelah terdakwa diduga menghabisi nyawa istri dan anaknya sendiri.
Peristiwa tragis itu memicu duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari masyarakat. (sen)
Editor : Nurismi