BERAU POST – MS (26) warga Kecamatan Segah, harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
Bunga (14, bukan nama sebenarnya), terperdaya bujuk rayu MS. Ia disetubuhi berkali-kali oleh MS di berbagai tempat.
Aksi ini terungkap setelah orang tua korban merasa ada perubahan pada anaknya. Setelah didesak, Bunga akhirnya bercerita aksi bejat pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, pihaknya menerima laporan pada Selasa (24/3) lalu. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil diamankan.
“Sudah kami amankan, pelaku juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, korban sempat tidak mengakui kejadian tersebut. Namun setelah diberikan pertanyaan secara berulang oleh orang tuanya, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa tersebut dengan terlapor.
“Pelaku mengaku berkali-kali, tapi hanya empat TKP yang diingat,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar visum et repertum serta pakaian milik korban.
Dari pengakuan keduanya, Siswanto mengatakan, tak ada hubungan spesial (pacaran,red) antara korban dan tersangka.
Namun, karena rayuan maut yang sering diumbar, membuat korban luluh dan mau mengikuti semua keinginan tersangka.
"Tidak ada pengancaman, namun korban dibujuk rayu, akhirnya luluh," jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 473 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 473 ayat (4) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman di atas 12 tahun,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi