BERAU POST – Perkara kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur masih terus bergulir.
Saat ini, berkas perkara dengan tersangka AS (25) telah resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Dengan diterimanya pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini segera memasuki tahap persidangan.
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menuturkan, pelimpahan tahap dua telah dilakukan oleh penyidik pada pekan lalu.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Berau,” ujarnya kepada awak media beberapa hari lalu.
Saat ini, pihak Kejaksaan tengah merampungkan sejumlah administrasi sebelum perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk menjalani proses persidangan.
“Secepatnya akan kami limpahkan. Jika seluruh tahapan administrasi berjalan lancar, perkara ini bisa dilimpahkan sebelum Lebaran. Paling lambat setelah Lebaran sudah mulai memasuki tahap persidangan,” jelas Dhoni.
“Jadi kita tunggu saja jika prosesnya sudah selesai maka akan segera dilakukan persidangan,” tutupnya.
Diketahui, jajaran Polres Berau yang telah menahan tersangka sejak akhir November 2025. AS diketahui merupakan seorang pemuda yang cukup dikenal di Kabupaten Berau karena pernah menorehkan berbagai prestasi.
Namun di balik citra tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan pertama kali terjadi di wilayah Tabalar, Kabupaten Berau.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mendekati korban.
“Modus yang digunakan antara lain dengan mengiming-imingi korban bantuan pendidikan, seperti beasiswa. Ada juga yang dijanjikan akan diberi sesuatu,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah mencatat sedikitnya empat korban yang memberikan keterangan resmi kepada kepolisian.
Meski demikian, aparat menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak dari yang terungkap.
“Untuk sementara ada empat korban yang sudah memberikan keterangan. Namun kemungkinan jumlahnya lebih dari itu, karena ada korban yang merasa malu atau takut untuk melapor,” tutupnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi