Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Warung Kelontong Protes! Retail Modern di Berau Sering 'Kucing-kucingan' Layani Pembeli di Luar Jam Operasional

Beraupost • Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:05 WIB

DIBATASI: Pengelola retail modern diingatkan mematuhi jam operasional sesuai peraturan yang berlaku. (SENO/BP)
DIBATASI: Pengelola retail modern diingatkan mematuhi jam operasional sesuai peraturan yang berlaku. (SENO/BP)

BERAU POST — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saptani, ingatkan seluruh pengelola retail modern mematuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Imbauan itu disampaikan, menyusul masih ditemukannya sejumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Ditegaskan Anang, aturan mengenai jam operasional retail modern sudah cukup jelas. Dalam ketentuan yang berlaku, toko modern diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 Wita.

“Pengelola retail modern kami imbau mematuhi jam operasional sesuai aturan, yaitu buka jam 9 pagi sampai 10 malam,” ujarnya belum lama ini.

Namun demikian, berdasarkan pemantauan di lapangan serta laporan masyarakat, masih ditemukan sejumlah retail yang tetap beroperasi hingga larut malam.

Bahkan beberapa di antaranya disebut tetap melayani pembeli hingga pukul 23.00 Wita sampai 24.00 Wita.

Anang menjelaskan, laporan mengenai pelanggaran tersebut sebagian besar datang dari masyarakat, terutama pemilik warung konvensional atau toko kecil di sekitar lokasi retail modern.

Mereka merasa keberatan karena adanya perbedaan jam operasional yang dinilai memengaruhi persaingan usaha.

“Laporan yang masuk rata-rata dari masyarakat, khususnya pemilik warung kecil atau warung konvensional di sekitar retail modern,” terangnya.

Satpol PP juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi.

Hasilnya, beberapa toko modern memang masih ditemukan melayani pembeli meskipun secara tampilan terlihat sudah tutup.

“Dalam pemantauan kami ada yang terlihat tutup, tetapi sebenarnya masih melayani pembeli di dalam,” jelasnya.

Praktik tersebut kata dia, seringkali menjadi pemicu keluhan dari masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pengelola retail agar mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran yang terus berulang, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penegakan aturan secara bertahap.

Sanksi dapat dimulai dari teguran hingga tindakan administratif yang lebih tegas.

“Jika masih melanggar, sanksinya bisa bertahap mulai dari teguran hingga sanksi berjenjang, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pengawasan yang dilakukan Satpol PP.

Menurutnya, aturan mengenai jam operasional retail modern telah disepakati untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan usaha kecil.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah Satpol PP karena aturan jam operasionalnya sudah jelas,” ujarnya Jumat (13/3).

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi penting agar tercipta persaingan usaha yang sehat di daerah.

Retail modern, menurutnya, harus menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Harapan kami retail modern bisa mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Dedy juga menegaskan bahwa DPRD tidak keberatan apabila Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

Penegakan aturan dianggap perlu agar kebijakan yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas semata.

“Kami mendukung langkah tegas jika imbauan dan teguran tidak dihiraukan,” tukasnya.

Melalui pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib sesuai regulasi.

Selain menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap aturan juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Berau. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#satpol pp berau #retail modern