BERAU POST – Aksi seorang pria yang diduga melakukan pengancaman hingga perusakan di area Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb berakhir di tangan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui tim Resmob berhasil mengamankan pelaku SE (51) pada Senin (9/3) sekitar pukul 23.40 Wita setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
SE merupakan warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, diamankan di kediamannya pada malam hari setelah sebelumnya sempat membuat kegaduhan dan menimbulkan ketakutan di lingkungan kantor pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.41 Wita di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurutnya, pelaku datang ke area pengadilan dalam emosi yang memuncak dan melakukan tindakan yang dianggap membahayakan orang lain serta merusak sejumlah fasilitas di sekitar lokasi.
“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujarnya kepada awak media Selasa (10/3).
Setelah menerima laporan dari pihak pengadilan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku sempat membuat keributan di halaman kantor pengadilan.
Bahkan, ia terlihat memotong pohon yang berada di area halaman kantor sambil marah-marah.
Saat itu, pelaku juga menyatakan ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Namun ketika salah satu saksi menegur tindakannya, pelaku justru bereaksi agresif. Ia mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
“Saksi berusaha melindungi diri dengan menutup pintu lobi pengadilan. Ayunan parang pelaku kemudian mengenai pintu tersebut,” katanya.
Setelah gagal masuk melalui pintu lobi, pelaku kemudian bergerak menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung.
Di lokasi tersebut, ia kembali meluapkan emosinya dengan merusak sejumlah properti yang ada di area pengadilan.
Aksi tersebut menimbulkan ketakutan bagi pengunjung maupun pegawai yang berada di dalam gedung.
Setelah beberapa kali mencoba masuk namun tidak berhasil, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Berau langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan SE di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun pada Senin malam sekitar pukul 23.40 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah parang, ssatu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Berau masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan aksi pengancaman dan perusakan tersebut.
Pasalnya, selama proses pemeriksaan awal, pelaku belum memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan dirinya melakukan tindakan tersebut.
“Motifnya masih kami dalami, sampai saat ini pelaku belum memberikan penjelasan yang pasti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.
AKP Jodhy Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” tutupnya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Bowo, mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya bukan pertama kali datang ke kantor pengadilan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada 17 Januari lalu, pelaku juga pernah datang ke kantor pengadilan. Namun saat itu kantor sedang dalam kondisi libur.
Pada kesempatan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di depan kantor.
“Kejadian itu sempat terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat membuat kegaduhan di area pengadilan,” ujarnya.
Dalam kejadian terbaru, pelaku kembali datang sambil membawa parang dan berusaha masuk ke dalam gedung pengadilan.
Saat ditanya mengenai maksud kedatangannya, pelaku disebut selalu menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Pelaku ini memang beberapa kali datang dan selalu mengatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan,” jelas Agung Bowo.
Namun hingga kini pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti motif di balik tindakan pelaku tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak pengadilan, pelaku disebut ingin mencari keadilan terkait suatu perkara lama.
“Informasinya berkaitan dengan perkara yang terjadi sekitar tahun 2011. Namun kami juga tidak bisa menyampaikan secara rinci perkara yang dimaksud,” katanya.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun permasalahan hukum melalui jalur yang benar tanpa melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain (aky/sam)
Editor : Nurismi