Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

DPRD Berau Curigai Rekrutmen 'Gelap' di Perusahaan: Jangan Sampai Data Hanya Bagus di Kertas!

Beraupost • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:05 WIB

Anggota Komisi III DPRD Berau, Muhammad Ichsan Rapi
Anggota Komisi III DPRD Berau, Muhammad Ichsan Rapi

BERAU POST - Anggota Komisi III DPRD Berau, Muhammad Ichsan Rapi, “semprot” perusahaan yang susah membuka data tenaga kerja lokal.

Ia menilai, langkah ini akan memantik sorotan lebih luas terkait keterbukaan perusahaan dalam menerapkan Perda 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi gabungan, Ichsan Rapi, menyemprot perusahaan-perusahaan yang dinilai gemar mengklaim angka, tetapi enggan membuka data riil yang bisa diuji.

Politisi yang akrab disapa Daeng Iccang itu menegaskan, rapat evaluasi tidak boleh terus diisi paparan normatif tanpa bukti.

Menurutnya, klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang selama ini disampaikan perusahaan kerap terdengar besar, tetapi detailnya kabur dan sulit diverifikasi.

“Kita ini masih mengambang kalau bicara tanpa data. Alangkah bagusnya kalau kita bahas setelah ada data konkret,” tegasnya diwawancara Senin (9/3).

“Kita harus tahu orang-orangnya siapa, jabatannya apa, dan direkrut dari kampung atau kecamatan mana,” lanjut Iccang.

Ia menilai forum resmi seperti RDP tidak seharusnya berubah menjadi ajang perusahaan memamerkan angka persentase tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Yang dibutuhkan ditekankannya bukan sekadar klaim bahwa tenaga kerja lokal sudah terserap sekian persen, melainkan siapa orang-orangnya, di posisi apa mereka bekerja, dan apakah manfaat investasi itu benar-benar sampai ke masyarakat Berau.

Iccang secara terbuka juga menyoroti adanya jarak antara laporan perusahaan dan kenyataan di lapangan.

Ia mengingatkan, jangan sampai perusahaan terus berlindung di balik angka-angka tinggi, sementara daerah sendiri tidak pernah benar-benar mengetahui siapa yang direkrut dan dari wilayah mana mereka berasal.

“Jangan sampai cuma klaim sudah 60 persen tenaga lokal, tapi kita tidak tahu siapa saja itu dan dari mana asalnya. Kami sebagai wakil daerah perlu tahu alokasinya ke mana,” ujarnya.

Menurut Iccang, keterbukaan data tenaga kerja lokal bukan sekadar urusan administratif.

Persoalan itu menyangkut ukuran paling dasar untuk menilai apakah kehadiran investasi benar-benar membuka ruang kerja bagi warga sekitar, atau hanya menghadirkan laporan yang tampak bagus di atas kertas.

Dalam forum yang sama, Iccang juga mengingatkan agar perusahaan dan para pemangku kepentingan tidak lagi mencampuradukkan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurut dia, keduanya harus dibedakan secara tegas karena rezim yang kini berlaku dalam sektor pertambangan adalah PPM, yang menuntut program lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita harus bedakan dulu antara CSR/TJSL dengan PPM, karena sekarang rezimnya adalah PPM,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap pola lama yang kerap menyamakan bantuan seremonial, sponsor kegiatan, atau bantuan sesaat dengan pemberdayaan masyarakat.

Padahal menurutnya, PPM seharusnya berorientasi pada penguatan kapasitas warga, pengembangan potensi lokal, dan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Sebagai bentuk keseriusan, Iccang mendorong agar setiap rapat lanjutan tidak lagi dimulai dengan paparan umum, melainkan dengan data lengkap dari masing-masing perusahaan.

Tanpa keterbukaan itu, pembahasan ketenagakerjaan dan kontribusi investasi dinilai hanya akan berputar-putar tanpa arah dan tanpa hasil yang benar-benar terukur.

“Kalau cuma bicara tanpa data, kita mau bicara apa? Meskipun perusahaan melapor ke pusat, kami sebagai daerah punya hak dan perlu mengetahui secara rinci,” tutupnya.

Sikap keras DPRD ini menjadi sinyal bahwa ke depan perusahaan tidak bisa lagi sekadar datang membawa klaim keberhasilan tanpa membuka data yang dapat diuji.

Di mata wakil rakyat, transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan terutama ketika yang dipertaruhkan adalah hak tenaga kerja lokal dan manfaat investasi bagi masyarakat Berau.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan, memang pada RDP tersebut ada enam perusahaan yang tidak hadir.

Dirinya juga mengakui ada beberapa perusahaan yang belum menyetorkan data ke pihak OPD.

“Ke depan, kami akan jemput bola,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait penyerapan tenaga kerja lokal 80 persen, Zulkifli meluruskan asumsi publik yang selama ini berkembang.

Ternyata, angka 80 persen tersebut bukanlah sebuah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi tanpa syarat.

Bebernya, dalam Pasal 20 Perda 8/2018 tersebut, terminologi yang digunakan bukanlah kata harus, melainkan mengupayakan.

Berdasarkan laporan dari 236 perusahaan yang terdata, penyerapan tenaga kerja lokal kini telah mencapai angka 58 persen.

“Rincian data tenaga kerja di Kabupaten Berau tahun 2025 total tenaga kerja 48.476 orang, tenaga kerja lokal 28.739 orang (58 persen). Tenaga Kerja Non-Lokal sebanyak 19.692 orang (41 persen). Tenaga Kerja Asing ada 45 orang (pekerja khusus),” sebutnya.

Namun, ia juga menyoroti adanya praktik rekrutmen yang tidak terdeteksi oleh Disnakertrans.

“Justru kami tidak mengetahui dan tidak dilaporkan kepada kami yang seperti itu. Kami tidak tahu apakah mereka ber-KTP sini atau tidak, ini yang akan kami periksa,” tutupnya. (hmd/sam)

Editor : Nurismi
#Disnakertrans Berau #tenaga kerja lokal #DPRD Berau #rekrutmen