BERAU POST– Pemerintah pusat resmi menetapkan aturan pembatasan usia bagi pengguna media sosial melalui Peraturan Menteri yang akan diterapkan mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Kepala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Didi Rahmadi, yang menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut, karena dinilai sebagai upaya nyata untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, khususnya bagi generasi muda.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting memperkuat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya intensitas anak-anak mengakses berbagai platform digital.
Tanpa pengawasan yang memadai, berbagai konten yang tidak sesuai usia dapat dengan mudah diakses dan berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis maupun perilaku anak.
Didi mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pelaksanaan aturan tersebut.
Hal ini mencakup kemungkinan pembentukan tim pengawasan di daerah, atau penerapan sistem yang langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Nanti kami akan berkoordinasi mengenai teknis pelaksanaannya seperti apa,” jelasnya Senin (9/3).
Ia menambahkan, apabila implementasi kebijakan tersebut sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah siap berperan dalam mendukung proses sosialisasi serta pengawasan di tingkat lokal.
“Kalau ditangani pemerintah pusat, kemungkinan kami membantu diseminasi informasi dan pengawasan di daerah,” terangnya.
Selain dukungan dari pemerintah, Didi menilai peran keluarga juga menjadi faktor yang sangat penting dalam memastikan anak-anak menggunakan media sosial secara bijak.
Ia menegaskan bahwa pengawasan orangtua tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari potensi bahaya di dunia maya.
Menurutnya, orangtua perlu lebih aktif memantau aktivitas digital anak, termasuk aplikasi yang mereka gunakan serta jenis konten yang mereka akses setiap hari.
“Kami mengimbau orangtua agar mengawasi pemanfaatan media sosial oleh anak-anak mereka,” katanya.
Ia menekankan bahwa kontrol dari keluarga menjadi kunci untuk mencegah anak terpapar berbagai konten negatif yang masih sering ditemukan di media sosial.
Mulai dari perundungan siber, konten tidak pantas, hingga berbagai materi yang belum layak dikonsumsi oleh anak-anak.
“Agar anak-anak kita tidak terjerat konten yang belum sesuai usianya,” tandasnya.
Didi juga menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia dinilai sebagai salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko tersebut.
Ia berharap regulasi tersebut dapat berjalan efektif, setelah mekanisme pelaksanaannya ditetapkan secara jelas.
Dengan dukungan pemerintah daerah, orangtua, serta masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di Kabupaten Berau.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan 28 Maret 2026 sebagai tonggak awal pemberlakuan pembatasan usia anak pada platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang akrab disapa PP Tunas.
Keputusan ini sekaligus menjernihkan spekulasi yang sebelumnya menyebut aturan tersebut akan berlaku efektif pada awal Maret ini.
Regulasi yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak setahun lalu itu kini memasuki fase penegakan aturan secara total.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas mewajibkan setiap penyedia platform digital untuk memfilter akses pengguna anak berdasarkan klasifikasi risiko layanan.
"Melalui PP Tunas, akses anak ke platform digital dengan risiko tinggi dibatasi minimal usia 16 tahun. Sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batasannya mulai usia 13 tahun," ujar Meutya dalam pernyataan resminya, dikutip Kaltimpost belum lama ini. (sen/sam)
Editor : Nurismi