BERAU POST – Aksi unjuk rasa pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) beberapa waktu lalu berlanjut ke jalur hukum.
Sebagaimana diketahui, saat aksi tersebut fasilitas portal elektronik di kawasan pasar dilaporkan dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Laporan dugaan perusakan telah diterima dan sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset daerah.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi terkait perusakan portal elektronik ke Polres Berau. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya diwawancara kemarin (4/3).
Pemerintah berharap proses penyelidikan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum tersebut.
Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang negara seharunya dapat dijaga dengan baik.
“Ini harus menjadi perhatian untuk kita semua, kami (Pemkab Berau, red) masih menunggu hasil dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Dikonfirmasi, Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. “Sudah ada yang melaporkan. Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ditegaskanya, tim Satreskrim akan mendalami kasus tersebut untuk mencari titik terang terkait dugaan perusakan fasilitas negara itu, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Menurut informasi dari Satreskrim saat ini timnya sedang melakukan pendalaman kasus dan masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Pasar SAD, Syaidinoor, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa terjadi secara spontan.
Menurutnya, sebagian pedagang merasa keberatan karena portal elektronik mulai difungsikan.
Padahal kata dia, sebelum dioperasikan pihaknya telah menyosialisasikan dan mengundang seluruh ketua kelompok pedagang untuk membahas rencana tersebut.
“Pengoperasian portal elektronik tersebut telah melalui proses sosialisasi kepada para pedagang,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, pedagang yang melakukan aksi mayoritas berasal dari pasar kain, pasar subuh hingga pasar basah.
Mereka menyuarakan keberatan atas penerapan sistem elektronik di tengah kondisi daya beli masyarakat yang dinilai menurun.
Pengoperasian portal elektronik itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan setiap pengunjung pasar membayar retribusi parkir.
Selain bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem parkir elektronik tersebut juga dirancang untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta kebocoran dana yang berpotensi disalahgunakan.
“Memang sebelumnya ada desas-desus, tapi kami selalu ingatkan bahwa berlakunya parkir elektronik ini ada regulasinya,” tegas Syaidinoor.
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem serupa sebenarnya pernah diterapkan pada 2015–2016, namun sempat mengalami kerusakan sehingga pengelolaan kembali dilakukan secara manual.
“Dulu sempat berjalan, tapi karena kerusakan akhirnya kita lakukan manual. Tahun ini kita fungsikan kembali portal elektronik,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini seharusnya tidak menjadi persoalan karena pihak pengelola telah menyiapkan beberapa opsi pembayaran bagi pengunjung.
Sosialisasi pun telah dilakukan selama berbulan-bulan, termasuk pemasangan baliho pengumuman di area pasar. (aky/sam)
Editor : Nurismi