Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Batas Wilayah Berau vs Kutim Berlarut Puluhan Tahun, DPRD Minta Pemda 'Jemput Bola' ke Kemendagri

Beraupost • Senin, 2 Maret 2026 | 18:45 WIB

Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur terus mendapat sorotan.

Meski seluruh dokumen disebut telah diserahkan ke pemerintah pusat, jajaran legislatif tetap mengingatkan agar proses penyelesaiannya tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai tahapan di tingkat daerah sejatinya sudah dilalui.

Menurutnya, ruang penyelesaian di level kabupaten maupun provinsi kini praktis tidak lagi tersisa, karena berkas terkait tapal batas tersebut telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan, penyerahan dokumen ke pusat memang menjadi tahapan penting, namun hal itu bukan berarti persoalan selesai begitu saja.

Tanpa komunikasi dan pemantauan aktif dari daerah, bukan tidak mungkin prosesnya berjalan lambat.

“Kalau seluruh dokumen sudah berada di Kemendagri, artinya prosesnya memang sudah sampai pada tahap akhir di pusat. Di tingkat bupati maupun gubernur sudah tidak ada lagi ruang penyelesaian. Tapi jangan sampai berkas itu hanya tersimpan tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujarnya kemarin (1/2).

Thamrin mengingatkan, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi bisa saja berlarut jika tidak terus dipantau.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah membentuk tim, atau setidaknya menugaskan pihak yang secara khusus mengikuti perkembangan di kementerian.

Menurutnya,langkah tersebut penting, untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan dan apa saja kendala administratif yang mungkin masih perlu dilengkapi.

Dengan begitu, jika ada kekurangan, dapat segera ditindaklanjuti tanpa menunggu terlalu lama.

Ia juga menyoroti dampak luas dari belum tuntasnya sengketa batas wilayah ini. Persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan garis pada peta, tetapi berpengaruh terhadap berbagai kebijakan strategis, termasuk rencana pemekaran wilayah.

“Dulu salah satu hambatan dalam pembahasan pemekaran adalah belum adanya kepastian tanda tangan batas wilayah. Ini yang harus segera kita tuntaskan supaya tidak lagi menjadi penghalang,” katanya.

Selain itu, di tengah wacana nasional terkait kemungkinan pencabutan moratorium pemekaran daerah, Berau dinilai perlu bersiap.

Jika kebijakan tersebut benar-benar dibuka kembali oleh pemerintah pusat, peluang untuk mendorong pemekaran Kecamatan Talisayan disebut bisa kembali mengemuka.

Namun, syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah kejelasan batas wilayah. Tanpa penetapan yang definitif, rencana pemekaran berpotensi kembali terkendala.

Ia menekankan, penyelesaian sengketa tapal batas yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini tidak boleh kembali tertunda.

Ia meminta pemerintah daerah bersikap proaktif dan tidak hanya menunggu keputusan dari pusat tanpa upaya pengawalan.

“Kami berharap pemerintah daerah terus memantau prosesnya di kementerian, agar persoalan yang sudah terlalu lama ini benar-benar ada kepastian dan tidak kembali berlarut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno, menjelaskan batas daerah antara Kabupaten Berau dan Kutim berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999.

Berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer.

Kasus tersebut juga mengacu pada penetapan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang. Terlebih Kabupaten Berau dan Kutim akan ada pemekaran.

Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) II di Kalimantan.

Pihaknya tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental menjadi ketetapan, baik di pihak provinsi dan pihak kementerian.

"Mengacu pada kebijakan tersebut, perbatasan wilayah Berau tidak pernah berubah dari awal berdiri hingga sekarang," tegasnya.

Sedangkan pandangan Pemkab Kutim berbeda, ada beberapa segmen yang berubah. Namun, sampai sekarang belum ada ketentuan dari Kemendagri.

Pihaknya diminta untuk menunggu hingga ada ketentuan yang dikeluarkan, pun seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta dan tidak menggeser batas. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#tapal batas #Kabupaten Berau #Kabupaten Kutai Timur