Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bikin Produk Makin Kredibel, Diskoperindag Berau Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM, Kuota Terbatas

Beraupost • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:15 WIB

FASILITASI: Diskoperindag Berau akan fasilitasi 80 sertifikasi halal gratis dan mendorong pengurusan NIB bagi UMKM lokal. (IZZA/BP)
FASILITASI: Diskoperindag Berau akan fasilitasi 80 sertifikasi halal gratis dan mendorong pengurusan NIB bagi UMKM lokal. (IZZA/BP)

BERAU POST – Memperkuat legalitas dan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bakal fasilitasi 80 pelaku UMKM sertifikasi halal usahanya.

Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya tuntutan pasar terhadap kelengkapan dokumen legalitas produk.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, sertifikasi halal menjadi salah satu fokus pembinaan tahun ini. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen

pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha agar lebih siap bersaing.

“Jadi tahun ini kami menganggarkan program sertifikasi halal gratis bagi 80 pelaku usaha,” ujarnya diwawancara kemarin (24/2).

Ia menjelaskan, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi kebutuhan.

Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat memperluas akses pasar.

Sebagaimana diketahui, sejumlah ritel modern hingga peluang ekspor mulai mensyaratkan legalitas usaha yang lengkap, termasuk sertifikat halal.

Karena itu, Diskoperindag mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan program tersebut.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah, diharapkan pelaku usaha tidak lagi terbebani biaya dalam proses pengurusan sertifikasi.

Selain sertifikasi halal, penguatan legalitas juga difokuskan pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menargetkan sebanyak mungkin pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mengurus dokumen tersebut.

“Untuk NIB, kami mendorong sebanyak mungkin pelaku usaha yang belum memiliki agar segera mengurusnya, dan kami siap memberikan pendampingan,” tegasnya.

Pendampingan itu dilakukan, agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam proses administrasi, termasuk saat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pihaknya menyiapkan pendampingan teknis supaya proses pengurusan berjalan lebih mudah dan cepat.

Menurutnya, kepemilikan NIB memberi banyak manfaat bagi pelaku usaha. Selain sebagai identitas resmi usaha, NIB juga menjadi pintu masuk untuk mengakses pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, hingga peluang kemitraan dengan pihak lain.

Sementara itu, untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ia menyebut kewenangan anggaran berada di Dinas Kesehatan Berau.

Namun, pihaknya tetap membuka ruang kolaborasi agar pelaku UMKM tetap mendapatkan pendampingan yang maksimal dalam proses pengurusan perizinan tersebut.

Ia berharap, melalui penguatan legalitas yang dilakukan secara bertahap, pelaku UMKM di Berau semakin tertib administrasi dan memiliki daya saing lebih baik.

Dengan dokumen usaha yang lengkap, produk lokal diharapkan tidak hanya bertahan di pasar daerah, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#Diskoperindag Berau #umkm #gratis #sertifikasi halal