Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Banjir Berau Tak Kunjung Usai? DPRD Usul Lubang Komunal Tiap 20 Meter Jadi Solusi

Beraupost • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:05 WIB
PENUH SEDIMEN: Legislatif mendorong kajian pembuatan lubang komunal terhadap gorong-gorong yang dipenuhi sedimen tanah, sebagai akses perawatan rutin untuk mencegah banjir. (IZZA/BP)
PENUH SEDIMEN: Legislatif mendorong kajian pembuatan lubang komunal terhadap gorong-gorong yang dipenuhi sedimen tanah, sebagai akses perawatan rutin untuk mencegah banjir. (IZZA/BP)

BERAU POST - Genangan yang kerap melanda sejumlah titik di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.

Selain curah hujan yang tinggi, sedimentasi pada saluran drainase dan gorong-gorong disebut menjadi salah satu penyebab utama meluapnya air hingga menggenangi badan jalan dan permukiman warga.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menyoroti karakteristik tanah di Berau yang cenderung keras dan mudah mengendap ketika sudah masuk ke dalam saluran gorong-gorong.

“Rata-rata sedimen di Berau ini tanahnya keras. Kalau sudah masuk ke gorong-gorong, itu sulit sekali dibersihkan. Kalau dibiarkan, sedimen itu akan penuh dan posisinya bisa lebih tinggi dari badan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperparah genangan air saat hujan turun deras.

Air yang seharusnya mengalir lancar ke saluran pembuangan, justru tertahan karena gorong-gorong tersumbat endapan lumpur dan material tanah.

Karena itu dia mengusulkan agar dilakukan kajian teknis mengenai pembuatan lubang komunal pada jaringan gorong-gorong.

Lubang tersebut kata dia, dapat difungsikan sebagai titik akses bagi petugas untuk masuk dan melakukan penggalian sedimen secara berkala.

“Satu-satunya cara yang bisa kita pertimbangkan adalah setiap 20 meter ada lubang komunal yang bisa dimasuki orang untuk menggali. Ini perlu kita kaji secara serius. Jangan sampai kita hanya bicara penanganan banjir, tapi tidak ada solusi konkret di lapangan,” tegasnya.

Sumadi menambahkan, material sedimen hasil pengerukan juga harus dibuang di lokasi yang tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menyebut, lubang-lubang bekas tambang yang tidak lagi produktif bisa menjadi salah satu alternatif lokasi pembuangan.

“Dibuangnya jangan sampai mengganggu lingkungan atau fasilitas umum. Kalau ada lubang bekas tambang yang bisa dimanfaatkan, ini bisa saling menguntungkan. Tinggal bagaimana pengaturannya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan, pengendalian lumpur dan material sedimen sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Perda Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa material seperti lumpur yang berpotensi mengotori fasilitas umum harus diatur dan dijaga, bahkan terdapat sanksi bagi pelanggar.

“Jangan sampai material-material seperti ini mengotori fasilitas umum atau masuk ke rumah masyarakat,” jelas Hendra.

Ia mencontohkan penanganan yang dilakukan di Kelurahan Gunung Tabur. Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pemilik lahan, dan bersepakat melakukan langkah awal berupa pembangunan tanggul dan dinding penahan.

“Di dinding itu kita buat pipa-pipa saringan, sehingga air yang keluar dari lahan tersebut sudah dalam kondisi lebih bersih. Karena tidak mungkin dalam kondisi seperti itu kita buka sodetan yang langsung mengarah ke Jalan Mutiara,” ungkapnya.

Menurut Hendra, membuka sodetan tanpa kesiapan infrastruktur justru berisiko lebih besar.

Lumpur yang awalnya hanya mengotori badan jalan dan ban kendaraan bisa mengalir masuk ke kawasan permukiman.

“Kalau lumpurnya masuk ke Jalan Mutiara dan tidak terkendali, yang terendam bukan lagi jalan. Bisa kulkas masyarakat, tempat tidur masyarakat. Dampaknya jauh lebih besar. Itu yang kita hindari,” tegasnya.

Langkah serupa juga akan dilakukan di Tanjung Redeb. Saat terjadi genangan di Perumahan Berau Indah, pihaknya memilih tidak bisa langsung membuka aliran ke jalur lain, sebelum infrastruktur pendukung siap sepenuhnya.

“Kalau saat itu kita buka, sementara jalur di Jalan Maritam belum siap, air akan masuk ke Gang Ketapi. Yang tergenang bukan lagi badan jalan, tapi rumah warga,” jelasnya.

Ia menegaskan, prioritas pemerintah adalah mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

Genangan di badan jalan memang mengganggu aktivitas dan mengotori kendaraan, namun akan jauh lebih merugikan jika air bercampur lumpur masuk ke dalam rumah warga.

Pihaknya berharap kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, pemilik lahan, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Dengan penanganan teknis yang tepat, persoalan sedimentasi dan banjir di sejumlah titik rawan di Berau diharapkan dapat diminimalkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerja sama ini bisa segera terlaksana dengan baik. Harapannya, jalan-jalan yang setiap hari kita lewati bisa kembali bersih dan aman seperti semula,” pungkasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#gorong-gorong #banjir #Kabupaten Berau #DPRD Berau