BERAU POST – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Julius (JU) digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Berau menuntut terdakwa dengan pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak-anaknya.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Santi, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak luar biasa baik bagi keluarga maupun masyarakat luas.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa Norviana Anak Dari Pilipus yang merupakan istri terdakwa sekaligus bayi yang masih dalam kandungan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menegaskan bahwa dua anak kandung terdakwa turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban Norinsea Julius dan Noval Samuel yang merupakan anak kandung terdakwa,” lanjutnya.
Menurut JPU, tindakan yang dilakukan Julius bukan hanya merenggut nyawa satu keluarga, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana dan dengan cara yang keji.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang keji,” tegas Nur Santi.
JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Seluruh unsur pasal yang didakwakan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan.
JU didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan unsur setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan tersebut, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julius dengan pidana mati,” tandasnya.
Usai pembacaan tuntutan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Agenda berikutnya adalah pembelaan dari advokat dan terdakwa pada Rabu (25/2) mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembelaan merupakan hak asasi yang dijamin dalam proses peradilan.
“Pembelaan adalah hak asasi manusia, bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memberikan koreksi administratif terhadap surat tuntutan JPU. Koreksi itu terkait penulisan pasal yang dinilai kurang tepat pada bagian kesimpulan.
“Tadi hanya koreksi soal penulisan pasal, amar tuntutan sudah sesuai, namun di kesimpulan masih menggunakan KUHP lama,” terangnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tragis pada Minggu (10/8) pagi di Segah.
Korbannya adalah tiga orang dalam satu keluarga, yakni istri dan dua anak, ditemukan tewas diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh kepala keluarga sendiri.
Insiden terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di rumah korban, yang berada tepat di samping rumah orangtua korban.
Menurut keterangan pelapor yang juga ayah korban, Pi (61), peristiwa bermula saat dirinya sedang tidur. Ia terbangun karena mendengar suara benturan keras.
Curiga, Pi mencari sumber suara dan mendapati bahwa suara tersebut berasal dari rumah anaknya, No (32). Saat masuk ke rumah, Pi mendapati pemandangan mengenaskan.
No yang tengah hamil enam bulan ditemukan terkapar tak berdaya di depan kamar mandi dengan luka di bagian kepala dan perut. Di dalam rumah, kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), juga mengalami luka serius.
Panik, Pi berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar, termasuk TB, segera datang membantu.
Tersangka yang diketahui bernama Ju (34) berhasil diamankan dan dibawa ke rumah TB agar tidak diamuk massa.
Sementara warga lain mengevakuasi para korban untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. NJ meninggal di lokasi kejadian. No meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Abdul Rivai, Tanjung Redeb, sedangkan NS meninggal saat dibawa ke Puskesmas Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan membawa korban untuk divisum.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang mendalami motif di balik peristiwa ini,” kata AKP Ngatijan. (sen/sam)
Editor : Nurismi