BERAU POST – Penetapan tersangka salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni AW dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran kredit fiktif di Kecamatan Talisayan sudah diketahui Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta.
Ditegaskan Jaka, meski statusnya kini sudah sebagai tersangka, pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pada dasarnya kita menunggu putusan sidang yang inkrah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya diwawancara kemarin (18/2).
Diketahui, AW sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah menyerahkan diri kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah menyerahkan diri, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Terkait konsekuensi administrasi kepegawaian, Jaka menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, hak-hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
"Untuk saat ini, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, gaji beserta tunjangan dihentikan sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut bukan berarti sanksi final. Penjatuhan sanksi tetap menunggu hasil akhir persidangan.
Jika nantinya pengadilan menyatakan AW terbukti bersalah, maka akan ada tim penilai yang menentukan jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Nanti ada tim yang menetapkan sanksi jika dinyatakan bersalah, dan sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” katanya.
Sanksi berat yang dimaksud bahkan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Namun seluruh proses tersebut akan melalui mekanisme dan pertimbangan tim penilai.
Tim penilai itu sendiri akan melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah. “Timnya terdiri dari Inspektorat Berau, DLHK serta BKPSDM,” terangnya.
BKPSDM lanjut Jaka, memastikan akan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil keputusan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan tetap sebagai dasar penentuan status kepegawaiannya,” tukasnya.
Kasus dugaan penyelewengan kredit fiktif di Talisayan ini menjadi perhatian publik karena menyeret aparatur negara.
Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya menjaga integritas ASN sekaligus memastikan seluruh prosedur hukum dan administrasi dijalankan secara profesional serta sesuai aturan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau menetapkan dan langsung menahan tersangka berinisial AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank Himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga dari tim penyidik, Jumat (13/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus memberikan pembaruan perkembangan perkara kepada awak media.
Ia menegaskan, proses hukum terus berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni V yang merupakan mantan pegawai pada salah satu bank Himbara dimaksud dan AW yang berstatus ASN pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam proses penyidikan, AW sempat dinilai tidak kooperatif. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 ditetapkan dalam DPO.
Namun pada pemanggilan ketiga, AW hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Deka menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan riwayat ketidakhadiran tersangka dalam proses sebelumnya.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil,” terangnya.
Penahanan tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 huruf a, c, d, dan h yang mengatur persyaratan penahanan tersangka dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. (sen/sam)
Editor : Nurismi