Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Akhiri Status Buron, Penahanan AW Jadi Bukti Kejari Berau Tak Pandang Bulu Sikat Pelaku Korupsi

Beraupost • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:25 WIB
MENYERAHKAN DIRI: Tersangka kasus dugaan penyelewengan penyaluran KUR, AW akhirnya memenuhi panggilan ketiga, usai dua kali mangkir hingga ditetapkan sebagai DPO. (SENO/BP)
MENYERAHKAN DIRI: Tersangka kasus dugaan penyelewengan penyaluran KUR, AW akhirnya memenuhi panggilan ketiga, usai dua kali mangkir hingga ditetapkan sebagai DPO. (SENO/BP)

BERAU POST  – Kejaksaan Negeri Berau menetapkan dan langsung menahan tersangka berinisial AW.

Yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank Himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.

Penahanan dilakukan, setelah AW memenuhi panggilan ketiga dari tim penyidik, Jumat (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Berau yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus memberikan pembaruan perkembangan perkara kepada awak media. Ia menegaskan, proses hukum terus berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni V. Merupakan mantan pegawai pada salah satu bank Himbara dimaksud dan AW yang berstatus ASN pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Dalam proses penyidikan, AW sempat dinilai tidak kooperatif. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pada pemanggilan ketiga, AW hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Deka menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan riwayat ketidakhadiran tersangka dalam proses sebelumnya.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil,” terangnya.

Penahanan tersebut lanjutnya, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 huruf a, c, d, dan h yang mengatur persyaratan penahanan tersangka dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Nilai tersebut berasal dari penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Ia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP 2023.

Lanjut Deka, Kejaksaan Negeri Berau berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan fasilitas kredit tersebut.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Berau memastikan proses penyidikan akan lebih optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Untuk diketahui juga, selain penanganan perkara itu, tim jaksa penyidik Kejari Berau juga tengah mendalami kasus dugaan tipikor serupa dengan modus yang sama pada bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.

Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 4,7 miliar. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#kur fiktif #kasus #kejari berau #pemkab berau #oknum asn