Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Sah! Kemenag Berau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Rincian Kategori yang Harus Anda Tahu

Beraupost • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:50 WIB
ILUSTRASI: Kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini telah ditetapkan oleh Kemenag Berau. Masyarakat diimbau dapat membayarnya melalui lembaga amil zakat resmi, agar penyaluran lebih terarah. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini telah ditetapkan oleh Kemenag Berau. Masyarakat diimbau dapat membayarnya melalui lembaga amil zakat resmi, agar penyaluran lebih terarah. (IZZA/BP)

BERAU POST - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Berau Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan, penetapan keputusan tersebut dilakukan kemarin (11/2), setelah dilaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan Islam terkait.

Penetapan ini dilakukan, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah maupun fidyah menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Dijelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri.

Baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

"Sementara fidyah merupakan pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syar’i," jelasnya.

Adapun kadar zakat fitrah dalam bentuk beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan berat minimal 2,5 kilogram per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Sementara nilai zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram dikalikan harga beras Rp 20 ribu per kilogram, sehingga nilainya menjadi Rp 50 ribu per jiwa.

Untuk kategori menengah, zakat fitrah dihitung dari harga beras Rp 16.800 per kilogram dengan nilai Rp 42 ribu per jiwa.

Sedangkan kategori terendah ditetapkan berdasarkan harga beras Rp 14 ribu per kilogram, dengan nilai Rp 35 ribu per jiwa.

Selain itu, Kemenag Berau juga telah menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang wajib mengganti puasa.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu mudh, atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

"Jika dibayarkan dengan uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per hari per jiwa," bebernya.

Kabul menegaskan, keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kabupaten Berau. Ia berharap penetapan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, agar tidak ragu dalam menentukan besaran zakat fitrah maupun fidyah yang harus ditunaikan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi, sehingga penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

“Kami mengimbau masyarakat membayar zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Dirinya berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat fitrah semakin meningkat, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial dan kebersamaan menjelang Hari Raya Idulfitri. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#zakat fitrah #Kemenag Berau #Nilai