BERAU POST - Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengimbau seluruh kepala kampung (kakam) di Kabupaten Berau mengelola Dana Desa atau Anggaran Dana Kampung (ADK) secara transparan, serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana kerja.
Ia menegaskan, keterbukaan sejak tahap perencanaan menjadi kunci agar pelaksanaan program benar-benar sesuai kebutuhan warga dan hasilnya dapat dirasakan bersama.
Menurut Thamrin, Dana Desa merupakan amanah negara yang diberikan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus direncanakan dengan matang, disesuaikan dengan kondisi wilayah, serta dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal ini pun dia utarakan, karena saat ini dinilainya masih ada kepala kampung yang belum optimal melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan penggunaan anggaran.
Padahal, partisipasi warga sangat penting untuk menentukan prioritas pembangunan baik di bidang infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan pelayanan publik di tingkat kampung.
Thamrin mengingatkan, kepala kampung perlu memahami betul karakter dan kebutuhan wilayahnya sebelum menetapkan program kerja.
Penyusunan rencana yang tidak berbasis aspirasi masyarakat berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara program dan kebutuhan riil di lapangan, sehingga manfaat dana desa tidak maksimal dirasakan warga.
“Dana desa harus dikelola bijak, transparan, dan melibatkan masyarakat sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan masyarakat tidak hanya sebatas formalitas musyawarah, tetapi harus benar-benar membuka ruang bagi warga untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan.
Dengan begitu, proses pelaksanaan program dapat berjalan lebih akuntabel dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, Thamrin mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kondisi ini menuntut kepala kampung untuk bekerja lebih hati-hati, tertib administrasi, dan disiplin dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
“Yang pasti patuhi regulasi, sehingga apa yang ingin dijalankan tidak bertentangan dengan hukum,” paparnya.
DPRD Berau lanjut Thamrin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Ia berharap, kepala kampung dapat belajar dari berbagai kasus penyalahgunaan dana desa di daerah lain dan menjadikannya sebagai pelajaran agar tidak terulang di Berau.
Dengan pengelolaan yang transparan dan partisipatif, Thamrin optimistis pembangunan kampung di Berau akan berjalan lebih efektif.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung pun diyakini akan semakin kuat, seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Terpisah, Camat Pulau Derawan, Samsuddin, mengaku selalu mengingatkan aparatur kampung terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Hal ini disebutnya jadi salah satu upaya kepala kampung menerima masukan yang benar-benar dibutuhkan di lapangan.
“Kita imbau itu terus, jadi memang sudah seharusnya program yang akan dijalankan merupakan program yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa pihak kecamatan juga hadir memberikan pendampingan kepada kepala kampung.
Jika dirasa ada hal yang ragu untuk dijalankan, Samsuddin membuka ruang komunikasi untuk mencari jalan keluarnya.
“Jika memang tidak bisa diselesaikan oleh kami, kita akan bantu komunikasi ke OPD teknis,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi