BERAU POST – Sub Koordinasi Pupuk, Pestisida, dan Perlintan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau, Bambang Sujatmiko, merespons adanya sisa pupuk bersubsidi yang belum tersalurkan hingga akhir tahun.
Dijelaskannya, kondisi tersebut bukan disebabkan kendala distribusi atau keterlambatan penyaluran, melainkan adanya tambahan alokasi pupuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang diterima menjelang akhir tahun.
Ia menjelaskan, laporan realisasi pupuk yang disampaikan merupakan laporan tahunan dari Januari hingga Desember.
Pada 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Berau tercatat sekitar 78 persen. “Realisasi itu laporan tahunan,” ujarnya.
Menurut Bambang, sisa pupuk tersebut terjadi karena kuota pupuk bersubsidi tahun 2025 merupakan yang terbesar selama enam tahun terakhir.
Pemprov Kaltim memberikan tambahan alokasi sekitar 1.000 ton pupuk, sehingga secara otomatis kuota pupuk yang harus disalurkan juga meningkat. “Kuota 2025 paling besar,” katanya.
Ia menuturkan, tambahan alokasi tersebut wajib diinput dalam sistem realokasi, terutama untuk wilayah sentra pangan.
Namun, penambahan kuota yang datang mendekati akhir tahun membuat sebagian pupuk belum sepenuhnya ditebus oleh petani. “Kami tambahkan di sentra pangan,” jelasnya.
Bambang menegaskan, dari sisi ketersediaan dan distribusi di lapangan, pupuk bersubsidi dalam kondisi aman.
DTPHP bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) rutin melakukan pengecekan ke kios-kios resmi, bahkan hingga dua sampai tiga kali turun langsung untuk memastikan stok pupuk tersedia. “Stok di kios aman,” tegasnya.
Ia menyebutkan, keberadaan stok di kios justru menjadi keharusan agar petani tetap bisa membeli pupuk sesuai kebutuhan, meski hanya satu hingga dua karung.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran musim tanam dan mengantisipasi lonjakan kebutuhan di waktu tertentu.
Selain faktor tambahan alokasi, Bambang juga mengungkapkan bahwa sisa pupuk bersubsidi dipengaruhi oleh perilaku sebagian petani yang tidak melakukan penebusan pupuk meski sudah terdaftar sebagai penerima. “Ada petani yang tidak menebus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dan ketentuan dari Kementerian Pertanian, petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi secara berturut-turut selama tiga tahun berpotensi tidak lagi diusulkan sebagai penerima pada tahun berikutnya. Kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu.
“Sudah ada sosialisasi dari kementerian,” katanya.
DTPHP Berau berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi di masyarakat bahwa sisa pupuk bersubsidi bukan karena masalah distribusi.
Ke depan, pihaknya akan terus memperkuat pendampingan kepada petani agar pemanfaatan pupuk bersubsidi lebih optimal dan tepat sasaran.
“Harapannya pupuk benar-benar dimanfaatkan petani,” pungkasnya.
Sebelumya, Bupati Berau, Sri Juniarsih secara khusus sempat menyoroti adanya laporan pupuk subsidi yang tidak sampai ke sejumlah wilayah.
Ia meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) segera melakukan pengecekan menyeluruh atas persoalan tersebut.
“Kenapa pupuk subsidi tidak sampai, ini harus benar-benar dicek,” katanya.
Bupati juga mengingatkan agar tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dapat merugikan petani dan menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, Sri Juniarsih menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan anggaran, terutama di tengah kondisi pengurangan anggaran pemerintah.
Ia meminta OPD tetap memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ucapnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi