BERAU POST – Upaya memperkuat pelaku usaha lokal agar memiliki legalitas yang lengkap terus menjadi perhatian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau.
Salah satu fokus yang ditekankan adalah memfasilitasi perizinan usaha, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal bagi produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Perindustrian, Reta Noratni, mengatakan, pelayanan pendampingan perizinan dibuka seluas-luasnya untuk pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas.
Langkah awalnya adalah memastikan setiap usaha memiliki NIB, sebagai dasar utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
“Kapan pun pelaku usaha datang, kami fasilitasi. Untuk tahap awal, syaratnya cukup NPWP, nomor telepon, dan alamat email. Itu sudah bisa diproses untuk penerbitan NIB,” sebutnya.
Lanjutnya, penerbitan NIB tidak dibatasi kuota dan berlaku selama usaha tersebut masih berjalan.
Karena itu, legalitas ini dinilai menjadi fondasi yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM sebelum melangkah pada perizinan lanjutan.
“Selama usahanya masih berjalan, NIB tetap berlaku. Dan kami tidak ada batasan kuota,” jelasnya.
Selain NIB, pada 2026 ini pihaknya juga mendorong pelaku usaha terutama di sektor pangan, agar melengkapi berbagai perizinan lanjutan.
Beberapa di antaranya seperti sertifikasi halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikasi halal pun menjadi perhatian penting, karena berkaitan langsung dengan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kepercayaan konsumen kata dia, menjadi hal utama yang harus dijaga oleh pelaku usaha.
“Khusus sertifikasi halal, ini menjadi perhatian karena produk makanan dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan menyangkut kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat halal berlaku untuk satu produk dan satu varian rasa. Jika terdapat perbedaan komposisi bahan, maka pengajuan sertifikasi halal harus dilakukan kembali.
“Kalau beda varian rasa, otomatis beda bahan. Itu wajib diajukan lagi,” katanya.
Terkait izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Reta menegaskan bahwa kewenangan penerbitannya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, karena berkaitan dengan kandungan gizi serta keamanan pangan.
Namun, Diskoperindag tetap memiliki peran dalam memfasilitasi Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang wajib diikuti pelaku usaha PIRT.
“Pelatihan PKP itu wajib untuk pelaku usaha PIRT. Kami rutin memfasilitasi, tapi kalau untuk penerbitan PIRT-nya diterbitkan oleh Dinkes,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kuota sertifikasi halal tahun ini, Diskoperindag masih menunggu alokasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pihaknya memastikan pendampingan tetap berjalan karena program tersebut setiap tahun selalu memiliki kuota baik dari provinsi maupun daerah.
“Setiap tahun selalu ada kuota dari provinsi maupun daerah. Prinsipnya, kami terus memfasilitasi karena sertifikasi halal ini penting dan wajib,” ujarnya.
Penguatan fasilitasi perizinan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pelaku usaha lokal agar naik kelas, memiliki perlindungan usaha yang lebih kuat, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha pelaku UMKM ke depan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menambahkan, penguatan legalitas usaha yang terus didorong pada 2026 ini juga sejalan dengan tugas pendampingan yang dilakukan di bidang koperasi dan UMKM.
Ia menerangkan, ada dua pekerjaan utama yang menjadi fokus di bidangnya, yakni pembinaan koperasi serta pendampingan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Berau.
Dikatakan, arahan dari Kementerian Koperasi saat ini menekankan pentingnya bimbingan berkelanjutan kepada seluruh koperasi.
Agar pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi dapat berjalan lebih baik, sesuai aturan, serta mampu berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka.
“Arahan dari Kementerian Koperasi agar terus melakukan bimbingan kepada semua koperasi yang ada,” jelasnya.
Pun pembinaan koperasi menjadi perhatian karena koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan anggota maupun masyarakat di daerah.
Karena itu, Diskoperindag Berau terus berupaya memastikan koperasi-koperasi yang ada dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan untuk sektor UMKM, Hidayat mengakui hingga saat ini belum ada arahan khusus terbaru yang diterima dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya memastikan pendampingan terhadap pelaku UMKM tetap akan berjalan, terutama dalam hal penguatan kapasitas usaha, kelengkapan legalitas hingga mendorong pelaku usaha lokal agar semakin siap naik kelas.
“Pendampingan ini penting agar UMKM di Berau tidak hanya berkembang dari sisi produksi, tetapi juga semakin tertib administrasi untuk memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing ke depan," ungkapnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi