Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Terbentur Aturan Pusat, Pemkab Berau Putar Otak Cari Solusi Mandiri bagi Ratusan Tenaga Honorer Tercecer

Beraupost • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:24 WIB
Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah. (IZZA/BP)
Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah. (IZZA/BP)

BERAU POST– Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dikumpulkan, untuk mencari solusi bagi 143 tenaga honorer non database yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Asisten III Setkab Berau, Maulidiyah, mengatakan, pemanggilan OPD ini dilakukan setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang belum memberikan kebijakan baru terkait penempatan honorer non database.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengupayakan solusi bagi 143 tenaga honorer non database yang sebelumnya berjumlah 151 orang.

Dalam hasil konsultasi yang diterima, Kemenpan-RB menegaskan bahwa pengadaan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berpedoman pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

“Hingga saat ini Kemenpan-RB tetap berpedoman dan melaksanakan kebijakan pengadaan serta pengelolaan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya diwawancara kemarin (5/2).

Namun, kebijakan pengelolaan tenaga kerja melalui skema lain dinyatakan menjadi kewenangan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan dasar regulasi dari masing-masing skema.

Skema lain dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja penunjang, bukan untuk mengisi jabatan ASN, baik administrasi maupun fungsional.

“Skema lainnya hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja penunjang dan tidak dimaksudkan untuk mengisi jabatan ASN, baik jabatan administrasi maupun jabatan fungsional,” terangnya.

Sementara itu, dari BKN juga mengingatkan bahwa regulasi pengadaan pegawai ASN mengacu pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Namun, BKN memberikan solusi khusus terkait 143 tenaga honorer non database tersebut melalui tahapan pemetaan jabatan.

“Terlebih dahulu dilakukan pemetaan jabatan dengan melaksanakan identifikasi kebutuhan jabatan, analisis tugas dan fungsi, serta beban kerja, dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait,” paparnya.

Hasil pemetaan jabatan tersebut kemudian diajukan rekomendasi ke BKPSDM, selanjutnya disampaikan ke BKN untuk permohonan rekomendasi.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN, berkas akan diteruskan ke Kemenpan-RB untuk persetujuan.

Maulidiyah menjelaskan, langkah ini sudah dilakukan Pemkab Berau. Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru dari Kemenpan-RB yang bisa menjadi dasar penempatan kembali honorer non database.

“Kita sudah ke Kemenpan, masih mengacu pada regulasi yang ada, belum ada kebijakan baru,” ujarnya.

Meski begitu, BKN memberikan titik terang dengan menyarankan pemetaan jabatan tersebut. Setiap OPD perlu melihat formasi jabatan apa yang masih diperlukan di instansinya masing-masing.

“Mereka ini sudah lama bekerja dan saat ini informasinya ada yang dirumahkan dan ada yang bekerja, kami mencoba membantu mereka. Apalagi banyak yang sudah berkeluarga,” tambahnya.

Untuk itu, Pemkab Berau kembali menyerahkan keputusan akhir kepada masing-masing OPD.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan asistensi kepada OPD untuk menentukan apakah tenaga honorer tersebut memang diperlukan atau tidak.

“Ada kemungkinan berkurang jumlahnya kalau memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Setelah menerima arahan dari BKN, diaku dirinya telah menyampaikan hasilnya langsung kepada Bupati Berau dan Sekretaris Kabupaten Berau.

“Saya harus ketemu bagian organisasi serta OPD teknis dan BKPSDM, kita carikan solusinya seperti apa. Mudah-mudahan masalah ini bisa terpecahkan,” harapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, mengatakan, tenaga honorer yang belum masuk database tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis.

Seiring dengan kebijakan nasional, saat ini Pemkab Berau sudah tidak lagi menggunakan skema tenaga honorer.

“Sekarang ini yang diperbolehkan hanya melalui metode outsourcing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme outsourcing dilakukan oleh masing-masing OPD untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan. Sedangkan, untuk tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan.

Terkait rencana rekrutmen ke depan, Jaka menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan apakah pada tahun ini akan dibuka kembali seleksi CPNS maupun PPPK.

Seluruh usulan dari Pemkab Berau akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Ia menegaskan, Pemkab tidak akan memaksakan pengusulan CPNS apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan.

Langkah yang diambil Pemkab Berau saat ini merupakan bentuk upaya agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#kemenpan rb #pemkab berau #tenaga honorer