Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KUR Fiktif di Berau Hambat Pertumbuhan UMKM, Akademisi Ingatkan Hakikat Kredit untuk Tekan Pengangguran

Beraupost • Kamis, 5 Februari 2026 | 13:30 WIB
Rektor Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), Muhammad Bayu. (SENO/BP)
Rektor Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), Muhammad Bayu. (SENO/BP)

BERAU POST – Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kabupaten Berau dengan total taksiran kerugian mencapai Rp5,9 miliar mendapat perhatian kalangan akademisi.

Rektor sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), Muhammad Bayu, menilai kasus tersebut perlu ditangani secara hati-hati namun tetap tegas.

Mengingat KUR sejatinya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Muhammad Bayu mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang disebut sebagai kredit fiktif tersebut.

Namun ia menegaskan, apabila dugaan itu terbukti benar, maka praktik tersebut tidak seharusnya terjadi, terlebih dilakukan di lembaga perbankan milik negara.

“Saya belum tahu persis tentang kasusnya sehingga dikatakan fiktif, tapi kalau betul itu fiktif ya seharusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, perbankan Himbara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam penyaluran program strategis nasional seperti KUR.

Karena itu, profesionalisme dan kehati-hatian harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses kredit.

“Apalagi bank Himbara tentu harus lebih berhati-hati dan lebih profesional,” tambahnya.

Bayu juga menekankan, apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.

Ia menilai sanksi yang tegas penting sebagai efek jera, sekaligus menjaga integritas sistem perbankan.

“Kalau benar merupakan perkreditan fiktif, oknum yang berbuat harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Ia mengingatkan kembali hakikat utama dari penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

Menurut Bayu, kredit tersebut bukan sekadar untuk meningkatkan angka penyaluran pembiayaan, tetapi harus berdampak nyata pada pengembangan usaha masyarakat.

“Kredit diberikan ke UMKM adalah untuk mengembangkan usaha, agar usaha bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika KUR disalurkan secara tepat sasaran, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui penyerapan tenaga kerja.

Dengan demikian, KUR berkontribusi dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dampaknya bisa mengurangi pengangguran, sehingga meningkatkan daya beli,” jelasnya.

Namun sebaliknya, Bayu menilai jika penyaluran kredit tidak tepat sasaran, tujuan tersebut tidak akan tercapai.

UMKM tidak berkembang, produksi tidak meningkat, dan peluang kerja baru pun tidak tercipta.

“Kalau pemberian kreditnya tidak tepat sasaran, UMKM tidak berkembang, produksi tidak bertambah, dan pengangguran tidak bisa berkurang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang beroperasi di Tanjung Redeb.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain penanganan perkara itu, tim jaksa penyidik Kejari Berau juga tengah mendalami kasus dugaan tipikor serupa dengan modus yang sama.

Yakni penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit pada bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan. Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Intelijen Imam Ramdhoni dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Adiabakti, menjelaskan bahwa dalam perkara kredit fiktif di Tanjung Redeb, penyidik telah menetapkan dua orang pelaku yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#kur fiktif #akademisi #bank Himbara #umkm