Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Buntut Kasus Korupsi, Dua ASN di Berau Resmi Diberhentikan Sementara, Hak Gaji Dicabut!

Beraupost • Senin, 2 Februari 2026 | 15:42 WIB
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said . (IZZA/BP)
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said . (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret kasus hukum.

Dua ASN berinisial AW dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dipastikan diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya, termasuk penghentian hak gaji.

Keduanya masing-masing terjerat kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di perbankan, serta dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kampung.

Proses hukum terhadap AW dan P saat ini masih berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang otomatis berlaku ketika seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, artinya diberhentikan sementara sebagai ASN,” ujarnya Minggu (1/2).

Menurut Said, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang mengatur bahwa status tersangka dalam perkara pidana berimplikasi langsung pada hak dan kewajiban kepegawaian.

Pemberhentian sementara itu berlaku, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Nanti sambil menunggu keputusan hukum tetap,” katanya.

Selain status kepegawaian, Pemkab Berau juga menghentikan sementara pembayaran gaji kepada yang bersangkutan.

Said menegaskan, siapa pun ASN yang berstatus tersangka akan dikenakan perlakuan yang sama tanpa pengecualian.

“Begitu ditetapkan tersangka, konsekuensinya diberhentikan sementara termasuk hak gajinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penghentian gaji tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah proses peradilan selesai.

Apakah nantinya yang bersangkutan diberhentikan secara permanen atau tidak, akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Pemkab Berau juga meminta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Laporan tersebut dibutuhkan sebagai dasar administrasi dalam penetapan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

“Kami harap dinas terkait juga proaktif menyampaikan laporan itu ke BKPSDM,” ucap Said.

Terkait informasi AW sempat dua kali mangkir dari panggilan aparat penegak hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, Said mengaku belum memperoleh laporan detail.

Namun, setelah status DPO dan tersangka resmi ditetapkan, Pemkab langsung menyesuaikan langkah administratif.

“Kita sudah update kalau dia DPO dan ditetapkan tersangka, sehingga termasuk gajinya juga dihentikan sementara,” jelasnya.

Said menegaskan, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Pemkab Berau, kata dia, tidak akan mencampuri materi perkara dan akan menunggu hasil putusan pengadilan.

“Nanti kelanjutannya kita melihat hasil putusan pengadilan,” tukasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi penegasan komitmen Pemkab Berau dalam menjaga integritas ASN serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan taklimat pers terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit di perbankan yang masuk dalam Himbara yang beroperasi di Berau.

Di mana, dari kasus pertama ditetapkannya saty tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan.

Selain itu, satu tersangka ditetapkan adalah P yang merupakan Sekretaris Kampung Biatan Lempake.

P mengajukan diri untuk dilakukan penahanan awal secara sadar, setelah terseret dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran kampung dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

“Secara sadar, P meminta untuk dilakukan penahanan, dan itu kita tuangkan dalam berita acara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani belum lama ini. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#asn #kasus kredit fiktif #Diberhentikan Sementara #pemkab berau #kur