Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dugaan Korupsi Dana Kampung Biatan Lempake Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Kejari Berau Tahan Sang Sekkam

Beraupost • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:25 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani. (SENO/BP)
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani. (SENO/BP)

BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan P, Sekretaris Kampung (Sekkam) Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah jaksa penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran dana kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tersangka P telah dilakukan penahanan awal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb atas inisiatif dirinya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan, penanganan perkara ini diawali dengan pelibatan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana kampung.

“Kami mendahulukan peran APIP sesuai MoU penanganan pengaduan pemerintahan daerah,” ujarnya Jumat (30/1).

Ia menerangkan, laporan awal dugaan penyimpangan anggaran Kampung Biatan Lempake pertama kali diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah proses pemeriksaan internal selesai dan hasilnya diserahkan kembali ke Kejari Berau, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Dari hasil Inspektorat, perkara kami naikkan ke penyelidikan hingga penyidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kampung yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kampung Biatan Lempake.

Kajari Berau menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/1) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sedikitnya 10 orang saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa surat dan dokumen keuangan.

“Minimal dua alat bukti telah terpenuhi,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka P disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menilai, perbuatan tersangka dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan kampung.

Selain menetapkan tersangka, jaksa penyidik juga telah melakukan penelusuran aset atau asset tracing sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.

Terkait penahanan, Kajari Berau menjelaskan bahwa secara objektif ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat sejumlah parameter dalam KUHAP yang telah terpenuhi sehingga penahanan dapat dilakukan.

“Ada permohonan sukarela dari tersangka untuk ditahan,” terangnya.

Permohonan penahanan tersebut diajukan P, dengan alasan keamanan dan rasa terancam, namun bentuk pengancaman yang diterima P tidak dibeberkan Kajari.

Permintaan itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.

Di sisi lain, Kajari Berau menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus penyimpangan dana kampung, mengingat kejaksaan telah memiliki program Jaksa Jaga Desa yang melekat pada para kepala kampung.

“Kami imbau para kepala kampung memaksimalkan program Jaga Desa,” tegasnya.

Melalui program tersebut, Kajari Berau mendorong aparatur kampung untuk aktif berkonsultasi dalam pengelolaan dana kampung, baik dengan kejaksaan, Inspektorat, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Sinergi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Sementara Penasihat Hukum Tersangka, Abdullah, menerangkan bahwa tersangka berusaha berperilaku kooperatif selama proses hukum berjalan.

Dirinya menyebut, tersangka juga berterus terang atas perbuatan yang dilakukan, sehingga mengikuti serangkaian proses hukum yang berjalan.

“Sehingga dia ikuti prosesnya, nanti kita masih mencari (saksi, red), kita kemungkinan akan mengajukan saksi meringankan,” terang Abdullah dihubungi Jumat (30/1) malam.

Dirinya juga mengaku, keinginan tersangka P untuk dilakukan penahanan awal merupakan kehendak tersangka atas kesadarannya sendiri dan tidak dalam kondisi ditekan atau paksaan dari pihak manapun.

“Kesadarannya sendiri tidak ada paksaan, kan dia mau kooperatif, sangat membantu untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#dugaan korupsi #dana kampung