Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Selain Kasus di Tanjung Redeb, Kejari Berau Dalami Dugaan Korupsi Bank Himbara Talisayan Rp4,7 Miliar

Beraupost • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:15 WIB
DALAMI KASUS SERUPA: Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka dan satu DPO pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif. (SENO/BP)
DALAMI KASUS SERUPA: Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka dan satu DPO pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif. (SENO/BP)

BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)/

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang beroperasi di Tanjung Redeb.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain penanganan perkara itu, tim jaksa penyidik Kejari Berau juga tengah mendalami kasus dugaan tipikor serupa dengan modus yang sama.

Yakni penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit pada bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.

Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Intelijen Imam Ramdhoni dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Adiabakti, menjelaskan bahwa dalam perkara kredit fiktif di Tanjung Redeb, penyidik telah menetapkan dua orang pelaku yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya saat keterangan pers yang dilaksanakan di Kantor Kejari Berau, Jumat (30/1) malam.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial V dan AW. Tersangka V diketahui merupakan mantan karyawan pada salah satu bank Himbara, sedangkan AW merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Berau.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 606 ayat 2 KUHP diterapkan khusus kepada tersangka V dan Pasal 606 ayat 1 KUHP diterapkan kepada tersangka AW.

“Penetapan tersangka dilakukan sejak 12 Januari 2026 berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Kajari Berau menjelaskan, dalam proses penyidikan, jaksa telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Alat bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan 26 orang saksi, keterangan sejumlah ahli, serta barang bukti surat dan dokumen pendukung lainnya yang telah disita penyidik.

Secara garis besar, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemrakarsaan kredit yang dilakukan oleh tersangka V saat masih berstatus sebagai karyawan bank.

Dalam pelaksanaannya, perbuatan tersebut diduga melibatkan tersangka AW yang berperan sebagai perantara atau calo kredit.

“Perbuatan tersangka dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum,” jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan hasil audit yang melibatkan ahli keuangan.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracking sebagai alternatif penerapan pidana uang pengganti.

Terkait penahanan, Kajari Berau menyebutkan bahwa penyidik mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP dan aturan internal.

Tersangka V tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, tersangka AW dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka AW tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan tidak berada di alamat saat penjemputan paksa,” tandasnya.

Atas dasar tersebut, Kejari Berau resmi menerbitkan penetapan DPO terhadap tersangka AW per Kamis (29/1).

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau tersangka segera menyerahkan diri dan tidak ada pihak yang membantu menghalangi penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Berau juga menyampaikan perkembangan penyidikan perkara kedua di Kecamatan Talisayan.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan masih mengumpulkan keterangan ahli serta dokumen pendukung.

Proses penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berjalan, dengan indikasi awal mencapai Rp 4,7 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Berau mengingatkan seluruh perbankan Himbara yang beroperasi di Berau agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Kami harapkan perbankan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mendalami perkara dugaan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu perbankan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1,2 miliar dan melibatkan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku intelektual.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.

“Kami akan segera mengungkap tersangka dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” ujarnya belum lama ini.

Dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank BRI dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau.

Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut.

“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak Bank BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.

“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#fasilitas kredit #fiktif #kejari berau #korupsi