Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Buntut Korupsi JUT Teluk Sumbang: Polres Berau Gandeng BPKP Lengkapi Berkas Usai Dikembalikan Jaksa

Beraupost • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:05 WIB
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang masih terus bergulir di meja penyidik.

Diketahui, penyidik Satreskim Polres Berau masih terus melengkapi berkas setelah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materil.

Disampikan Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, pengembalian berkas telah disertai petunjuk teknis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau. Seluruh petunjuk tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti secara intensif oleh tim penyidik.

“Saat ini teman-teman penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa. Semua poin yang diminta sedang dilengkapi,” ujarnya kepada awak media ini.

Selain melengkapi administrasi dan materi perkara, penyidik juga memperkuat pembuktian dengan melibatkan ahli.

Salah satunya melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan tambahan maupun pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan ahli dari BPKP untuk pemeriksaan atau BAP tambahan yang diperlukan,” jelasnya.

Kasim mengungkapkan, koordinasi awal dengan JPU telah dilakukan Selasa (27/) lalu, dan komunikasi akan terus dilakukan hingga seluruh petunjuk dinyatakan lengkap.

Bahkan, sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan, penyidik berencana melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan tidak ada lagi kekurangan.

“Prinsipnya kami akan maksimal melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa. Sebelum dilimpahkan kembali, pasti kami koordinasi lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, petunjuk yang diberikan jaksa bersifat teknis dan saat ini tengah dikerjakan secara bertahap oleh tim penyidik.

Pihaknya optimistis, setelah seluruh kelengkapan dipenuhi, tidak akan lagi terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan penuntut umum.

Menanggapi penerapan KUHAP baru yang mengatur bahwa berkas perkara hanya dapat dikembalikan satu kali, Kasim menyebut penyidik dan JPU sepakat menerapkan pola koordinasi yang lebih intensif dan terdokumentasi secara resmi.

“Sebelum pelimpahan, kami akan membuat berita acara koordinasi sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Di dalamnya dicatat pendapat jaksa dan penyidik, sehingga setelah berkas dilengkapi tidak ada lagi perbedaan,” paparnya.

Dirinya juga berharap, setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dugaan korupsi proyek JUT Teluk Sumbang dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke tahap persidangan.

“Harapan kami perkara ini bisa cepat selesai dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara terkait penanganan tersangka, Kasim memastikan bahwa tiga tersangka dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus wajib lapor dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Mereka masih bisa dihubungi dan tetap berkomunikasi dengan kami,” pungkasnya.

Adanya hal tersebut pun dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti.

Dirinya menyebut, untuk berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek JUT di Kampung Teluk Sumbang itu dikembalikan oleh pihaknya.

“Iya benar, kami kembalikan karena ada beberapa petunjuk terkait dengan kelengkapan berkas yang belum terpenuhi,” tuturnya.

Dengan adanya hal ini pihaknya pun meminta tim penyidik Polres Berau kembali untuk melengkapi berkas sesuai apa yang sudah di jelaskan oleh pihaknya.

“Intinya itu kelengkapan formil dan materil, jika semua sudah lengkap tentunya nanti akan dikembalikan kepada kami,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#jalan usaha tani #Kabupaten Berau #kejari berau #Teluk Sumbang #kasus dugaan korupsi