HARIAN RAKYAT KALTARA - Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum.
Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar jika dikelola dengan tepat dan adil, khususnya dari aktivitas usaha kafe dan restoran yang terus tumbuh di Berau.
Dedy menilai, optimalisasi pajak daerah merupakan langkah yang wajar dilakukan di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin meningkat.
Namun demikian, Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara proporsional dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
“Menurut saya sangat bagus mengenjot retribusi dari kafe dan restoran,” ujarnya Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, sektor usaha makanan dan minuman memiliki perputaran ekonomi yang cukup tinggi, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah dengan aktivitas ekonomi yang berkembang.
Karena itu, penguatan pemungutan PBJT dinilai lebih tepat diarahkan kepada pelaku usaha yang telah berjalan dan memiliki kemampuan ekonomi.
Selain kafe dan restoran, Dedy juga menyoroti potensi penerimaan pajak dari sektor perhotelan dan jasa penginapan.
Ia menyebut, objek pajak tidak hanya hotel berbintang, tetapi juga mencakup motel, losmen, guesthouse, wisma, dan jenis usaha sejenis lainnya.
“Pajak perhotelan termasuk hotel, motel, losmen, guesthouse, wisma dan sejenisnya,” katanya.
Menurutnya, selama ini sektor tersebut belum sepenuhnya tergarap optimal, baik dari sisi pendataan maupun kepatuhan wajib pajak.
Padahal, keberadaan usaha penginapan memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat yang terus meningkat di Berau.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
“Yang penting tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
DPRD Berau lanjut Dedy, pada prinsipnya siap mendukung langkah-langkah eksekutif dalam memperkuat keuangan daerah, selama kebijakan disusun berdasarkan regulasi yang jelas dan disosialisasikan dengan baik.
Transparansi dan keadilan dalam penetapan pajak juga dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Ia berharap, optimalisasi PBJT Makan dan Minum dapat diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan pajak.
Dengan begitu, pelaku usaha merasa dilayani, bukan sekadar dibebani kewajiban.
Selain itu, Dedy mendorong agar hasil dari optimalisasi pajak benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. Menurutnya, ketika manfaatnya dirasakan langsung, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan tumbuh dengan sendirinya.
Ke depan, DPRD Berau akan terus memantau dan mengawal kebijakan optimalisasi pendapatan daerah agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau terus menggenjot optimalisasi PAD dari sektor PBJT Makan dan Minum.
Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya pelaku usaha restoran dan kafe yang belum melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur dan sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut, PBJT Makan dan Minum menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.
Dari 11 jenis pajak daerah, sektor ini ditargetkan menyumbang Rp 38 miliar, namun realisasi sejauh ini baru mencapai sekitar Rp 28 miliar.
“Target Rp 38 miliar ini penerimaan pajak terbesar, sementara realisasi tahun lalu baru Rp 28 miliar, ada selisih cukup besar,” ujarnya belum lama ini.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bapenda Berau menyiapkan strategi optimalisasi dengan membagi sumber penerimaan PBJT Makan dan Minum ke dalam tiga sektor utama.
Pertama, berasal dari belanja makan dan minum di lingkungan pemerintahan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 5 miliar.
Sumber kedua berasal dari jasa katering perusahaan, terutama di sektor pertambangan. Djupiansyah menjelaskan, pada 2025 terdapat 17 perusahaan pemegang izin IUPK yang menjadi potensi besar penerimaan pajak daerah.
“Kita maksimalkan dari sektor pertambangan, khususnya katering perusahaan yang potensinya cukup besar,” terangnya.
Selain itu, pada 2026 mendatang, Bapenda juga menargetkan kontribusi dari beroperasinya PT Kertas Nusantara atau Kiani Kertas.
Dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.000 hingga 3.000 orang, sektor ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PBJT Makan dan Minum.
“Saat ini belum operasional saja sudah ada sekitar 1.700 pekerja,” katanya.
Sumber ketiga berasal dari kafe dan restoran yang tersebar di wilayah Berau. Saat ini tercatat sekitar 120 wajib pajak restoran termasuk didalamnya 45 kafe.
Untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak, Bapenda gencar melakukan pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD) atau alat pemantau transaksi berbasis digital.
“Tahun lalu sudah terpasang 26 alat, tahun ini kita tambah 50, jadi total 76,” ucapnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi